Kabarminang – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di Provinsi Riau.
Hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025 mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan penyegelan, penghentian kegiatan, dan proses penegakan hukum.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” tegas Deputi Bidang Gakkum, Irjen Pol. Rizal Irawan, dalam keterangan pers, Jumat (25/7), dilansir Media Center Riau.
Empat Perusahaan Disegel
Empat perusahaan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) disegel akibat ditemukannya hotspot, yaitu:
- PT Adei Crumb Rubber – ditemukan 5 hotspot (tingkat kepercayaan sedang).
- PT Multi Gambut Industri – ditemukan 5 hotspot (tingkat kepercayaan sedang).
- PT Tunggal Mitra Plantation – ditemukan 2 hotspot (tingkat kepercayaan sedang).
- PT Sumatera Riang Lestari – ditemukan 13 hotspot (tingkat kepercayaan sedang).
Selain itu, PT Jatim Jaya Perkasa, pengelola pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Hasil verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi berbahaya yang mencemari udara di sekitar Kabupaten Rokan Hilir.
Sebagai langkah pengamanan, KLH/BPLH menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut.
Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas
Dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan. Sementara satu pabrik sawit dikenakan sanksi administratif serta penghentian kegiatan operasional.
Deputi Gakkum memastikan, proses pengawasan masih berlangsung. Bukti tambahan terus dikumpulkan untuk menjerat para pelaku dengan instrumen hukum yang tersedia, baik pidana, perdata, maupun administratif.
“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya,” tegas Rizal Irawan.
KLH/BPLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla. Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus ditingkatkan.
“Mitigasi adalah kewajiban melekat. Jangan sampai kebakaran kembali terjadi,” pungkas Rizal.