Kabarminang — Seorang pria berusia 58 tahun di Agam diduga menyetubuhi dan mencabuli dua bocah perempuan berusia sepuluh tahun, yang merupakan anak kembar. Atas perbuatan itu, ia ditangkap polisi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial AR (58), warga Kampung VI, Jorong Labuang, Nagari Canduang Koto Laweh, Kecamatan Canduang. Sementara itu, katanya, kedua korban berinisial MR dan MS, murid kelas 3 SD.
Idris mengatakan bahwa AR sudah lama kenal dekat dengan keluarga korban. Ia menyebut bahwa AR sering pergi ke rumah keluarga korban dan memberikan uang jajan kepada korban.
“Rumah pelaku berjarak sekitar satu kilometer dengan rumah keluarga korban,” ucapnya.
Idris mengatakan bahwa pekerjaan AR tidak jelas: malam keluar rumah, sedangkan pagi hingga sore tidur di rumah. Ia menyebut bahwa AR tidak punya pasangan hidup dan sudah lama sendiri. Sementara itu, ayah korban merupakan buruh petani, sementara ibu korban tidak bekerja.
Sehubungan dengan dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap kedua anak kembar itu, Idris mengatakan bahwa seorang warga melihat AR membonceng kedua korban selama dua hari berturut-turut sepulang sekolah dan membawa mereka ke rumah AR. Idris menyebut bahwa curiga apa yang dilakukan AR dengan membawa kedua bocah itu ke rumahnya sebab biasanya AR tidak pernah terlihat siang hari.
“Warga tersebut kemudian melaporkan hal itu kepada guru korban. Guru korban lalu memanggil kedua korban dan bertanya tentang apa yang dilakukan AR kepada mereka di rumah AR. Kedua anak itu mengaku bahwa mereka disetubuhi dan dicabuli,” ujar Idris pada Selas (8/7).
Setelah mengetahui hal itu, kata Idris, guru tersebut melaporkan hal itu kepada kepala sekolah. Kepala sekolah, kata Idris, memanggil kepala jorong tentang apa yang harus mereka lakukan sehubungan dengan kejadian itu. Akhirnya, kata Idris, kepala sekolah memberitahukan kejadian itu kepada orang tua korban.