Kabarminang – Peristiwa memilukan terjadi di Simpang Lima Laing, Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Selasa (8/7/2025) siang. Seorang pemiliki kios bensin berinisial N (59) meninggal dunia setelah kakinya putus akibat ditabrak mobil pemadam kebakaran (damkar) yang tengah melaju menuju lokasi kebakaran untuk memadamkan api.
Korban saat itu berada di dekat sebuah kios bensin mini ketika mobil Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok hilang kendali dan menabraknya. Warga sekitar membawa korban ke Rumah Sakit Tentara (RST) Solok. Namun, nyawanya tak tertolong akibat luka berat yang dideritanya.
“Ibu N mengalami putus kaki kanan. Beliau sempat dirawat, tapi akhirnya meninggal dunia di rumah sakit,” ujar Kepala Satuan Lantas Polres Solok Kota, Iptu A.K. Tanjung, Selasa.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB dan melibatkan tiga kendaraan. Sebuah mobil Avanza yang dikemudikan D (46) awalnya melambat setelah mendengar sirine mobil damkar. Namun, kendaraan itu kemudian melaju dan bertabrakan dengan mobil damkar.
Benturan tersebut membuat mobil damkar oleng ke kanan, kemudian menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai SY (19), lalu menghantam pejalan kaki N yang berada di sisi jalan.
Akibat insiden itu, sepuluh orang mengalami luka-luka, termasuk pengemudi dan penumpang Avanza, pengendara sepeda motor, serta sopir dan tujuh petugas pemadam kebakaran.
Semua korban luka dilarikan ke RSUD M. Natsir dan RST Solok untuk mendapatkan perawatan intensif. Menurut polisi, kondisi sebagian besar korban luka dinyatakan stabil.
Polisi menyatakan bahwa lokasi kejadian merupakan kawasan padat penduduk tanpa rambu lalu lintas. Hal itu diduga turut mempengaruhi kecelakaan.
“Kami masih mendalami kronologi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Penyebab pasti akan kami pastikan melalui hasil investigasi lebih lanjut,” kata A.K. Tanjung.
Kejadian itu menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Jenazah N telah diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan.
Kepolisian telah mengamankan kendaraan yang terlibat dan membuka penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/32/VII/2025. Polisi akan mengenakan Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada pihak yang terlibat kecelakaan.
Mobil damkar Solok menabrak kios bensin di Simpang Lima Laing, Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Selasa (8/7/2025) siang.