Kabarminang – Duka mendalam menyelimuti keluarga almarhum Syafrizal (55), Kepala Jorong Rawang Abu, Nagari Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya, Solok. Ia meninggal dunia secara mendadak pada Jumat (27/6) sore. Istrinya, Tiswarni, masih ditahan di Polres Solok terkait dengan kasus sengketa lahan, meninggalkan delapan orang anak yang kini hidup dalam tekanan psikologis berat.
Beberapa dari anak-anak Syafrizal jatuh pingsan saat prosesi pemakaman pada Sabtu (28/6). Sejumlah tetangga yang turut bersimpati kepada keluarga itu juga tak kuasa menahan tangis hingga dilarikan ke puskesmas.
Berdasarkan informasi yang diterima Kabarminang.com, empat anak dan satu menantu pingsan di lokasi pemakaman. Bahkan, Tiswarni masih dirawat di Puskesmas akibat syok berat.
“Melihat anak-anak kecil, ayahnya meninggal, ibunya ditahan, mereka tidak kuat menerima kenyataan. Saya sendiri menangis melihat itu,” ujar Wali Nagari Koto Laweh, Kasyanti, kepada Kabarminang.com pada Minggu (29/6).
Ia menyampaikan bahwa kabar meninggalnya Syafrizal sangat mengejutkan. Pasalnya, sehari sebelumnya Syafrizal masih beraktivitas seperti biasa.
“Pagi ia itu masih sehat. Ia salat Jumat, terima bantuan untuk masjid, lalu ke ladang bersama anaknya. Setelah mandi, ia mengeluh sakit kepala dan istirahat. Tak lama kemudian, kami dikabari ia telah tiada,” ucap Kasyanti.
Pemakaman dilakukan pada Sabtu (28/6). Namun duka keluarga makin dalam karena istrinya, Tiswarni, hanya diberi waktu sebentar untuk menyaksikan pemakaman suaminya. Ia ditemani anaknya, Adrizal, yang juga ditahan bersama ibunya.
“Saya sendiri menangis. Anak-anaknya histeris. Delapan orang anak kehilangan ayah, sedangkan ibunya sedang ditahan. Empat anak dan satu menantu pingsan. Bahkan, ada yang digotong pakai bambu ke puskesmas,” kata Kasyanti dengan suara parau.
Kasyanti mengatakan bahwa Tiswarni masih dirawat di puskesmas karena mengalami syok berat. Ia menyebut bahwa Kondisi Tiswarni belum memungkinkan untuk kembali ke tahanan.
Kronologi dan latar belakang kasus
Menurut Kasyanti, kasus yang menjerat Tiswarni berawal dari konflik keluarga terkait dengan lahan ulayat di Malako, Jorong Taratak Baru. Lahan itu disengketakan antara Tiswarni dan Marlisman, anak dari kakak sepupu Tiswarni.
Kasyanti menceritakan bahwa perselisihan bermula pada Ramadan yang lalu. Setelah dimediasi oleh polsek, kedua pihak dilarang mengolah lahan. Namun, sekitar April, Tiswarni mendapat informasi bahwa lahannya ditanami sayuran. Ia kemudian mendatangi lokasi bersama anaknya, Adrizal.
“Terjadi cekcok di ladang. Informasinya, Tiswarni ditendang oleh Marlisman hingga terjatuh. Adrizal yang melihat ibunya diperlakukan begitu tak terima. Terjadi benturan, dan Marlisman disebut mengalami luka karena benda tumpul,” tutur Kasyanti.
Akibat kejadian itu, kata Kasyanti, Tiswarni dan anaknya dijerat pasal pengeroyokan. Ia menyebut bahwa keduanya ditahan. Hingga berita ini diturunkan, kasusnya belum disidangkan meski penahanan telah berlangsung lebih dari 40 hari.
“Kami sudah mengajukan penangguhan dua minggu lalu. Dijanjikan 10 hari akan dipertimbangkan, tapi sampai sekarang belum ada keputusan,” tuturnya.
Kasyanti juga mengatakan bahwa Tiswarni mengalami luka memar di tangan dan tulang keringnya. Sementara itu, kata Kasyanti, Marlisman yang sempat dibawa ke puskesmas disebut sudah pulang dalam kondisi stabil.
“Kami juga kaget kasus keluarga ini langsung dibawa ke ranah hukum. Padahal, Tiswarni juga korban. Tapi, keluarga pihak satu lagi menolak difasilitasi secara adat. Mereka langsung melapor ke polisi,” kata Kasyanti.
Kasyanti menekankan bahwa perihal persoalan tanah dan hubungan keluarga, pemerintahan nagari setempat dan niniak mamak sejatinya siap memediasi kedua pihak. Namun, katanya, proses hukum yang terus berjalan telah membawa luka sosial dan batin mendalam, terutama bagi anak-anak Tiswarni.
Kasyanti berharap ada pertimbangan kemanusiaan dalam menangani kasus ity. Ia menyoroti kondisi anak-anak yang masih kecil dan kehilangan pendampingan orang tua.
“Anaknya delapan. Anak yang paling kecil masih kelas 4 SD. Ada yang SMP dan SMA. Mereka sangat terguncang. Kami berharap keadilan ditegakkan, tapi juga ada ruang empati bagi keluarga ini,” tuturnya.
Kepala Polsek Lembang Jaya, AKP Hendri, mengatakan bahwa berkas kasus Tiswarni sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Prosesnya sudah selesai, menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Hendri kepada Kabarminang.com.