Kabarminang — Dhany Kurnia, mantan mantri kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Haru, Padang, harus duduk di kursi pesakitan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang dalam agenda eksepsi Kamis (26/6). Ia didakwa melakukan korupsi dengan modus kredit fiktif.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Dhany diduga bekerja sama dengan seorang calo bernama Uci Arifani. Keduanya disebut memproses sejumlah pengajuan kredit mikro menggunakan data dan dokumen palsu, termasuk KTP, kartu keluarga, surat izin usaha, bahkan agunan tambahan yang tidak sesuai dengan fakta.
“Terdakwa bersama Uci Arifani memanipulasi proses pengajuan kredit mikro dengan membuat seolah-olah calon debitur memiliki usaha dan persyaratan yang layak, padahal fiktif. Data tersebut kemudian dimasukkan oleh terdakwa ke dalam sistem BRI melalui aplikasi BRISPOT untuk mendapatkan persetujuan kredit,” kata jaksa dalam surat dakwaan, seperti dikutip pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang.
Dalam surat dakwaan itu dijelaskan bahwa praktik tersebut berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023. Dalam kurun waktu tersebut Dhany berpindah dari BRI Unit Sentral Pasar Raya ke BRI Unit Simpang Haru, dan terus melanjutkan kerja samanya dengan Uci Arifani. Uci bertugas mencarikan identitas masyarakat untuk dijadikan debitur fiktif, menyulap lokasi menjadi tempat usaha, melengkapi dokumen palsu, lalu mengajukan pinjaman atas nama pihak tersebut. Setelah kredit dicairkan, dana langsung dikuasai oleh Uci Arifani.
“Terdakwa mendapat imbalan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta dari setiap transaksi kredit yang berhasil dicairkan,” tutur jaksa.
Dalam dakwaan disebut bahwa terdapat puluhan nama yang digunakan sebagai debitur fiktif. Beberapa nama di antaranya bahkan mengaku tidak pernah mengajukan kredit, tetapi namanya tercatat sebagai penerima pinjaman.
Salah satu contoh kasus ialah kredit atas nama Oktavianus. Uci menggunakan dokumen Oktavianus dan menyulap sebuah toko pakaian agar terlihat seperti miliknya. Setelah Dhany melakukan survei formalitas, kredit senilai Rp50 juta disetujui dan dicairkan. Dari dana tersebut, Oktavianus hanya menerima Rp3 juta, sementara sisanya dibagi antara Uci dan Dhany.
Modus serupa juga dilakukan terhadap nama-nama lain, seperti Arie Fatheo Anshori, Nofriwaldi, Erman, dan puluhan nama lainnya. Bahkan, dalam beberapa kasus, calon debitur hanya menerima imbalan Rp500 ribu, sementara kerugian negara tetap tercatat puluhan juta Rupiah per transaksi.