Kabarminang – Tiga terdakwa kasus peredaran ganja seberat lebih dari 514 kilogram dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada Senin (23/6/2025).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Muhammad Rijalta alias Kajai, Samsul Bahri alias Ari alias Erwin, dan Hasimi. Mereka diduga kuat sebagai pelaku utama dalam jaringan peredaran ganja lintas provinsi dari Aceh ke Sumatera Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, M. Rasyid, membenarkan adanya tuntutan maksimal itu.
“Benar, mereka dituntut hukuman mati dalam persidangan di PN Lubuk Sikaping,” kata Rasyid saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Selain ketiga terdakwa utama, JPU juga menuntut tiga terdakwa lainnya Randi Yufelianda, Prima Hidayat, dan Zulfi Rahmad Wanda dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka dianggap turut membantu dalam proses pengangkutan dan pengamanan distribusi ganja tersebut.
Rasyid menegaskan, tuntutan mati mencerminkan sikap tegas Kejati Sumbar terhadap kejahatan narkotika.
“Kejati Sumbar berkomitmen untuk tidak mentoleransi peredaran narkoba. Ini bentuk peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Sidang lanjutan akan digelar Senin (30/6/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukum mereka.