Kamis, Mei 21, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tiga Terdakwa Kasus 514 Kg Ganja di Pasaman Dituntut Hukuman Mati

Dharma Harisa
Jumat, 27 Juni 2025 14:24
in Hukum & Kriminal
Sidang tuntutan terhadap enam terdakwa dalam kasus peredaran ganja di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Dok. Kejati Sumbar

Sidang tuntutan terhadap enam terdakwa dalam kasus peredaran ganja di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Dok. Kejati Sumbar


Kabarminang – Tiga terdakwa kasus peredaran ganja seberat lebih dari 514 kilogram dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada Senin (23/6/2025).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Muhammad Rijalta alias Kajai, Samsul Bahri alias Ari alias Erwin, dan Hasimi. Mereka diduga kuat sebagai pelaku utama dalam jaringan peredaran ganja lintas provinsi dari Aceh ke Sumatera Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, M. Rasyid, membenarkan adanya tuntutan maksimal itu.

“Benar, mereka dituntut hukuman mati dalam persidangan di PN Lubuk Sikaping,” kata Rasyid saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).

Selain ketiga terdakwa utama, JPU juga menuntut tiga terdakwa lainnya Randi Yufelianda, Prima Hidayat, dan Zulfi Rahmad Wanda dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka dianggap turut membantu dalam proses pengangkutan dan pengamanan distribusi ganja tersebut.

Rasyid menegaskan, tuntutan mati mencerminkan sikap tegas Kejati Sumbar terhadap kejahatan narkotika.

“Kejati Sumbar berkomitmen untuk tidak mentoleransi peredaran narkoba. Ini bentuk peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Sidang lanjutan akan digelar Senin (30/6/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukum mereka.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kasus 514 Kg Ganja di Pasaman

Berita Terkait

Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

21 Mei 2026
Penjual Air Aka Keliling di Padang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Bawa Rantai Besi dan Pisau

Penjual Air Aka Keliling di Padang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Bawa Rantai Besi dan Pisau

20 Mei 2026
Pembalak Liar Ditangkap di Habitat Harimau Sumatera di Riau

Pembalak Liar Ditangkap di Habitat Harimau Sumatera di Riau

20 Mei 2026
Enam Orang Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Eks PNPM di Padang Pariaman

Enam Orang Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Eks PNPM di Padang Pariaman

20 Mei 2026
Pelajar SMP di Solok Diancam dengan Pisau dan Dianiaya, Ponsel Dirampas

Pelajar SMP di Solok Diancam dengan Pisau dan Dianiaya, Ponsel Dirampas

20 Mei 2026
Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan Agam, Terancam 12 Tahun Penjara

Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan Agam, Terancam 12 Tahun Penjara

20 Mei 2026
Next Post
40 Hektare Lahan Terbakar, Karhutla Limapuluh Kota Terkendala Medan Terjal

40 Hektare Lahan Terbakar, Karhutla Limapuluh Kota Terkendala Medan Terjal

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.