Sabtu, Juni 28, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tiga Terdakwa Kasus 514 Kg Ganja di Pasaman Dituntut Hukuman Mati

Dharma Harisa
Jumat, 27 Juni 2025 14:24
in Hukum & Kriminal
Sidang tuntutan terhadap enam terdakwa dalam kasus peredaran ganja di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Dok. Kejati Sumbar

Sidang tuntutan terhadap enam terdakwa dalam kasus peredaran ganja di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Dok. Kejati Sumbar


Kabarminang – Tiga terdakwa kasus peredaran ganja seberat lebih dari 514 kilogram dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada Senin (23/6/2025).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Muhammad Rijalta alias Kajai, Samsul Bahri alias Ari alias Erwin, dan Hasimi. Mereka diduga kuat sebagai pelaku utama dalam jaringan peredaran ganja lintas provinsi dari Aceh ke Sumatera Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, M. Rasyid, membenarkan adanya tuntutan maksimal itu.

“Benar, mereka dituntut hukuman mati dalam persidangan di PN Lubuk Sikaping,” kata Rasyid saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).

Selain ketiga terdakwa utama, JPU juga menuntut tiga terdakwa lainnya Randi Yufelianda, Prima Hidayat, dan Zulfi Rahmad Wanda dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka dianggap turut membantu dalam proses pengangkutan dan pengamanan distribusi ganja tersebut.

Rasyid menegaskan, tuntutan mati mencerminkan sikap tegas Kejati Sumbar terhadap kejahatan narkotika.

“Kejati Sumbar berkomitmen untuk tidak mentoleransi peredaran narkoba. Ini bentuk peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Sidang lanjutan akan digelar Senin (30/6/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukum mereka.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kasus 514 Kg Ganja di Pasaman

Berita Terkait

Seorang Pengedar Sabu-Sabu di Limapuluh Kota Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

Seorang Pengedar Sabu-Sabu di Limapuluh Kota Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

27 Juni 2025
Lima Jalan Tol di Sumatera Gratis Selama Arus Balik Lebaran, Termasuk Padang-Sicincin

Sidang Korupsi Tol Padang–Sicincin, Ahli Geodesi Sebut Lahan Milik Pemkab

27 Juni 2025
Mantan Pegawai BRI di Padang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif

Mantan Pegawai BRI di Padang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif

27 Juni 2025
Dua Pengedar Ditangkap di Tanah Datar, 11 Paket Sabu dan Ganja Disita

Dua Pengedar Ditangkap di Tanah Datar, 11 Paket Sabu dan Ganja Disita

27 Juni 2025
Seorang Pengedar di Sijunjung Ditangkap Saat Akan Jual Sabu-Sabu di Pinggir Jalan

Seorang Pengedar di Sijunjung Ditangkap Saat Akan Jual Sabu-Sabu di Pinggir Jalan

26 Juni 2025
Pengedar Sabu di Solok Ditangkap, Polisi Sita 11,87 Gram Barang Bukti

Pengedar Sabu di Solok Ditangkap, Polisi Sita 11,87 Gram Barang Bukti

26 Juni 2025
Next Post
40 Hektare Lahan Terbakar, Karhutla Limapuluh Kota Terkendala Medan Terjal

40 Hektare Lahan Terbakar, Karhutla Limapuluh Kota Terkendala Medan Terjal

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

21 Juni 2025

Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

21 Juni 2025

Terjun dari Lantai 6 Hotel di Padang, Seorang Dokter Tewas

Ini Rumah Sakit Tempat Bekerja Pria yang Lompat dari Lantai 6 Hotel di Padang

27 Juni 2025

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

10 Juni 2025

Tersangka Pembunuh 2 Wanita di Solok Selatan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka Pembunuh di Solok Selatan Ambil Uang Salah Satu Korban melalui BRImo

23 Juni 2025

Polisi Ungkap Kantor Pabrik di Padang Pariaman Jadi TKP Mutilasi Septia Adinda

Polisi Ungkap Kantor Pabrik di Padang Pariaman Jadi TKP Mutilasi Septia Adinda

23 Juni 2025

Terjun dari Lantai 6 Hotel di Padang, Seorang Dokter Tewas

Dokter Lompat dari Lantai 6 Hotel di Padang, IDI Sumbar Buka Suara

27 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.