Kabarminang – Polisi menangkap Wahyudi (36), terduga pelaku pemungutan liar (pungli), di rumahnya di Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Selasa (24/6) malam. Wahyudi sebelumnya viral di media sosial karena meminta uang secara paksa kepada pedagang di Pasar Raya Padang. Dalam video tersebut pelaku memaksa sejumlah pedagang untuk memberikan uang, sambil mengancam dan menggunakan nada tinggi.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di kawasan pasar.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungli yang meresahkan warga, apalagi terhadap pelaku yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa,” ujarnya.
Yasin mengatakan bahwa pelaku yang dikenal dengan nama alias Copoik itu berdalih menggunakan uang hasil pungutan liar untuk kegiatan balanjuang (makan bersama) dengan kelompok pemuda setempat. Namun, Yasin menyebut bahwa sebagian besar uang tersebut dipakai Wahyudi untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.
Pihaknya sudah membawa Wahyudi ke Kantor Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pungli tersebut dan kemungkinan adanya korban tambahan.
Yasin menambahkan bahwa kasus itu menjadi pengingat bagi semua pihak agar tidak membenarkan pungli dengan alasan adat atau tradisi. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.