Kabarminang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan aktivitas karaoke di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, pada Minggu (15/6/2025) dini hari.
Penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan dari aktivitas hiburan tersebut, terutama karena lokasinya berdekatan dengan masjid dan area permukiman warga.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap laporan warga yang masuk ke Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
“Ada warung yang hampir setiap malam menggelar karaoke menggunakan alat musik dengan suara sangat keras. Aktivitas yang berlangsung berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah dan ketentraman warga sekitar.,” ujar Chandra.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk karaoke, yakni dua unit amplifier, dua unit speaker, dan satu unit stand mikrofon. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan daerah.
Chandra menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta keharmonisan lingkungan.
“Kami mengimbau para pelaku usaha hiburan agar memperhatikan lokasi usaha mereka dan mengurus izin bila digunakan sebagai tempat hiburan seperti karaoke. Aktivitas usaha harus disesuaikan dengan norma lingkungan sekitar,” katanya.
Selain menertibkan, Satpol PP juga memberikan peringatan dan arahan langsung kepada pengelola agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.