Kabarminang — Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) berinisial PI (41) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (22/5).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, menjelaskan bahwa kasus itu bermula dari pengelolaan dana subsidi Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang.
“Dana sebesar Rp18 miliar dicairkan melalui DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) Dinas Perhubungan dan ditandatangani langsung oleh pihak Dinas bersama tersangka,” ujar Fajar.
Dari jumlah tersebut, kata Fajar, sekitar Rp15 miliar digunakan untuk operasional Trans Padang dan gaji pegawai. Namun, kata Fajar, tersangka diduga mencampuradukkan dana subsidi ke dalam sejumlah rekening milik Perumda PSM dan mengalihkannya untuk membiayai unit usaha lain, termasuk distribusi semen yang akhirnya ditutup karena merugi.
Tak hanya itu, kata Fajar, PI diduga mengajukan pinjaman kredit modal kerja senilai Rp924 juta ke sebuah bank dengan menggunakan surat persetujuan palsu yang mengatasnamakan Wali Kota Padang. Dari pinjaman tersebut, katanya, Rp733 juta berhasil dicairkan, dan pelunasannya justru dibebankan kepada dana subsidi Trans Padang.
Fajar mengatakan bahwa PI juga terlibat dalam proyek pengadaan barang di kawasan wisata Pantai Air Manis, seperti pembangunan dermaga, taman kelinci, dan taman bermain. Namun, kata Fajar, proyek-proyek itu dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya, seperti penyusunan harga perkiraan sendiri, audit Badan Pemeriksa Keungan, panitia pengadaan, dan pencantuman dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan.
“Akibat pengadaan tanpa prosedur, proyek tersebut terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ucap Fajar.
Dari hasil penyidikan yang telah berlangsung selama lima bulan dan melibatkan sekitar 40 saksi, kata Fajar, Kejati Sumbar menyimpulkan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp2,7 miliar.
“Selain merugikan keuangan negara, perbuatan tersangka juga berdampak langsung pada terganggunya pelayanan publik, khususnya operasional Trans Padang,” tuturnya.