Kabarminang.com – Setelah buron selama 11 bulan, seorang pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap pedagang emas di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Pelaku bernama Reno Adiputra (47), warga Kelurahan Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, ditangkap pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 23.11 WIB.
Ia dibekuk saat bersembunyi di rumah temannya di Dusun I Baluang, Desa Baluang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, menyatakan bahwa Reno merupakan tersangka utama dalam kasus perampokan brutal yang terjadi pada 3 Mei 2024 di Jalan Batu Sompik, Jorong Galugua, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX.
“Korban yang merupakan pedagang emas tewas di lokasi setelah diserang secara keji oleh para pelaku. Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkapnya pada Rabu (23/4).
Dari hasil interogasi, Reno mengakui keterlibatannya dan diduga sebagai otak dari aksi perampokan tersebut.
“Ia mengaku menjalankan aksi ini bersama sejumlah rekannya. Berdasarkan penyelidikan, Reno adalah dalang dari tindak kriminal ini,” tambah Kapolres.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi BM 1076 MS yang diduga digunakan saat melakukan kejahatan.