Sabtu, Oktober 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Hakim Tolak Eksepsi Purnawirawan Polisi, Pelaku Perusakan APK di Padang Pariaman 

Rendi Hakimi
Kamis, 14 November 2024 14:38
in Kabar Sumbar
Pengadilan Negeri Pariaman (foto: ist)

Pengadilan Negeri Pariaman (foto: ist)


Kabarminang.com – Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa pensiunan polisi Asmar Yunus dalam sidang lanjutan terkait kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Padang Pariaman.

Dalam putusan Hakim Ketua Dadi Suryandi menyatakan bahwa semua keberatan kuasa hukum terdakwa tidak bisa diterima dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan agenda pembuktian besok,” tutur Dadi yang didampingi hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah.

Dalam perkara ini, Asmar Yunus dihadirkan ke kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus perusakan APK yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Asmar Yunus diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemilihan. Atas perbuatannya, Asmar Yunus didakwa dengan pasal 187 ayat (3) jo pasal 69 huruf g UU no 1 tahun 2015 tentang Perppu no 1 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Zulbahri menyampaikan pihaknya akan membuktikan di pengadilan bahwa kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang dibuat JPU.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Padang PariamanPengadilan Negeri PariamanPerusakan APK

Berita Terkait

2 Kali Rapat di Hotel Mewah di Padang, DPRD Pesisir Selatan Dinilai Kelewatan dan Madar

2 Kali Rapat di Hotel Mewah di Padang, DPRD Pesisir Selatan Dinilai Kelewatan dan Madar

18 Oktober 2025
PT BRM Salurkan Bantuan Program Community Development di Dharmasraya, Sijunjung, dan Solok Selatan

PT BRM Salurkan Bantuan Program Community Development di Dharmasraya, Sijunjung, dan Solok Selatan

18 Oktober 2025
Raih Medali Terbanyak, 10 SMA Ini Jadi Sekolah Terbaik di Sumatera Barat 2025

Inilah 10 SMA Terbaik di Sumatera, Sekolah Asal Sumbar Nomor 6

18 Oktober 2025
Minang Film Festival ke-9 Tutup Layar, “Mejaguran” dan “Asa” Sabet Penghargaan Utama

Minang Film Festival ke-9 Tutup Layar, “Mejaguran” dan “Asa” Sabet Penghargaan Utama

18 Oktober 2025
Pemko Pariaman Harap Kuota Beasiswa Telkom University untuk Program Saga Saja Plus Ditambah

Pemko Pariaman Harap Kuota Beasiswa Telkom University untuk Program Saga Saja Plus Ditambah

18 Oktober 2025
Warga Curiga Ada Aktivitas Tak Wajar, Satpol PP Padang Lakukan Pemeriksaan di Atom Center

Warga Curiga Ada Aktivitas Tak Wajar, Satpol PP Padang Lakukan Pemeriksaan di Atom Center

18 Oktober 2025
Next Post
Pemuda di Pasaman Barat Jadi Muncikari, Terciduk Lagi Antar PSK ke Pelanggan

Pemuda di Pasaman Barat Jadi Muncikari, Terciduk Lagi Antar PSK ke Pelanggan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman Terungkap Lewat Program Kejujuran Sekolah

27 September 2025

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

16 Oktober 2025

Pilu, Belum Seminggu Menikah Tragedi Menimpa Pasangan Muda di Penginapan Solok, Istri Tewas dan Suami Kritis

Lakeside Glamping Alahan Panjang Jadi Sorotan Usai Tragedi Pengantin Baru

11 Oktober 2025

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

10 Oktober 2025

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

7 Oktober 2025

Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

12 Oktober 2025

Selamat dari Tragedi di Penginapan di Solok, Gilang Masih Dirawat di Rumah Sakit

Selamat dari Tragedi di Penginapan di Solok, Gilang Masih Dirawat di Rumah Sakit

12 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.