Kabarminang — Polisi menyita 62 sepeda motor ke Markas Polres Payakumbuh dalam patroli cipta kondisi pada Sabtu (12/7) malam hingga Minggu (13/7) dini hari. Polisi menduga puluhan sepeda motor itu akan digunakan untuk balap liar dan melakukan pelanggaran berbagai aturan lalu lintas, seperti knalpot balap (brong), tanpa nomor polisi, dan pengendaranya tidak memakai helm.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Operasional Polres Payakumbuh, Kompol Winedri. Ia menjelaskan bahwa balap liar merupakan perbuatan yang dilarang. Karena itu, katanya, pembalap liar dapat dikenakan sanksi beragam, di antaranya teguran, sanksi administratif, penyitaan kendaraan, dan penyelesaian melalui sidang di pengadilan.
“Untuk memberikan efek jera, selain memberikan sanksi administrative, kami menahan kendaraan untuk sementara waktu di Mapolres Payakumbuh, ” ujar Winedri.
Sebelum menyita 62 sepeda motor itu, kata Winedri, Satuan Lalu Lintas dan Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Payakumbuh sering menyampaikan imbauan dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dan tidak balap liar.
Karena itu, Winedri kembali mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk tidak melakukan aksi yang mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan diri dan orang lain, seperti balapa liar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi kelengkapan berkendara.
Sehubungan dengan itu, Winedri menyampaikan bahwa Polda Sumbar dalam waktu dekat akan melaksanakan Operasi Patuh Singgalang 2025, yang akan menertibkan pelanggar aturan lalu lintas. Ia menginformasikan bahwa operasi kepolisian itu mulai dilakukan pada 14—27 Juli 2025.
“Beberapa item jenis pelanggaran akan menjadi sasaran utama dalam operasi ini. Namun, tidak tertutup kemungkinan pelanggar seluruh pelanggaran lalu lintas tetap diberi sanksi dalam Operasi Patuh ini,” ucap Winedri.