Ia juga menyebut penegakan hukum pidana dinilai sangat memungkinkan diterapkan pada area kebakaran di dalam kawasan hutan yang dikelola perusahaan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013.
Ia melanjutkan, LBH Padang menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah yang mencakup jaminan perlindungan publik, keterbukaan data spasial karhutla sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008, audit kepatuhan sarana karhutla di area konsesi, penegakan hukum proaktif, hingga koordinasi lintas provinsi.
halaman 3 dari 3















