Ia menegaskan temuan ini bukan untuk langsung menyimpulkan perusahaan sebagai pelaku pembakaran, melainkan menjadi dasar yang sah bagi pemerintah untuk memeriksa kepatuhan dan menuntut pemulihan lahan.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menegaskan bahwa bencana karhutla merupakan persoalan perlindungan warga dan hak asasi manusia (HAM), bukan sekadar isu ekologis biasa.
Adrizal mendesak pemerintah daerah bertindak proaktif dengan memberikan informasi kualitas udara, membagikan masker, dan menyediakan layanan medis darurat dengan merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Ia mengatakan Pemda Sumbar tidak boleh bersikap pasif meski sebagian asap merupakan kiriman dari luar daerah. Sebab, tanggung jawab perlindungan warga tetap melekat sesuai PP Nomor 4 Tahun 2021.
Sementara itu, Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengkritik respons pemerintah daerah yang dinilai sangat reaktif dan defensif di tengah tingginya ancaman polusi udara.
“Pemerintah terkesan defensif dengan mengklaim nihil kasus ISPA, padahal kadar PM2,5 sudah menyentuh angka bahaya 276,” ujarnya.
Diki mendesak aparat penegak hukum mengusut karhutla secara proaktif berbasis lokasi spasial terbakar tanpa perlu menunggu proses menangkap tangan pelaku di lapangan.
Pemerintah juga didorong menerapkan sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 76 dan Permen LHK Nomor P.13/2020.















