Kabarminang – Sebanyak 165 petugas penjagaan perlintasan sebidang di Sumatera Barat dipastikan dirumahkan menyusul penghentian operasional penjagaan di puluhan titik perlintasan kereta api. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026.
Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang menghentikan penjagaan di 54 titik perlintasan yang tersebar di Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman. Dampaknya, seluruh pos penjagaan di titik-titik tersebut akan kosong tanpa petugas.
Kepala BTP Kelas II Padang, Hendrialdi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat tahun 2026. Kondisi itu membuat tidak tersedianya alokasi dana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk melanjutkan operasional penjagaan.
“Kontrak 165 petugas berakhir pada 30 April 2026 dan tidak diperpanjang,” ujarnya.
Penghentian ini memunculkan kekhawatiran terkait keselamatan pengguna jalan, mengingat perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan jika tidak dijaga.
Sebagai langkah antisipasi, BTP Kelas II Padang telah meminta Dinas Perhubungan di masing-masing daerah untuk segera melakukan mitigasi keselamatan, termasuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
“Masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang karena penjagaan sudah tidak dilanjutkan,” kata Hendrialdi dalam surat edaran.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mengambil peran lebih aktif, baik melalui alokasi anggaran daerah maupun inisiatif penjagaan berbasis swadaya masyarakat.
Dengan tidak adanya penjagaan di puluhan titik tersebut, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi rel kereta api yang kini tidak lagi diawasi petugas.















