Terkait efektivitas penanganan, Ronny mengklaim pihaknya berupaya meminimalkan durasi penayangan konten ilegal tersebut di ruang publik.
“Jika sebuah website OPD berhasil diretas oleh pihak judi online, tim siber menargetkan pemulihan (recovery) dalam waktu maksimal 2 jam setelah terdeteksi atau dilaporkan,” ujarnya.
Meski pembersihan dilakukan, Ronny mengakui kemampuan Pemprov Sumbar terbatas dalam memutus akses para pelaku yang beroperasi lintas negara.
“Karena jaringan judi online sangat luas dan sering berganti-ganti alamat IP, kami mengharapkan bantuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran IP di tingkat pusat,” katanya.
Ronny juga menyoroti ketiadaan aturan hukum yang tegas di tingkat daerah sebagai salah satu faktor lemahnya pengawasan keamanan siber selama ini.
“Pemprov sedang mengkaji pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) atau aturan turunan lainnya untuk memberikan efek jera terkait pelanggaran keamanan siber,” ujarnya.
Ia menilai langkah penyusunan Pergub ini krusial agar pengelola situs di masing-masing instansi tidak lalai dalam menjaga aset digital negara.
“Regulasi tersebut nantinya akan mengatur sanksi dan standar prosedur operasional yang lebih ketat bagi seluruh perangkat daerah di Sumatera Barat,” ujarnya.
















