Kabarminang — Warga di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana operasional tambang batu andesit milik PT Dayan Bumi Artha (DBA) di wilayah mereka.
Salah seorang petani setempat, Buyung (54), merasa khawatir pembukaan lahan untuk tambang andesit di bibir sungai akan menimbulkan bencana yang lebih besar dari bencana akhir 2025.
“Bencana banjir dan longsor yang melanda Padang Pariaman pada 2025 masih menyisakan duka. Dengan adanya tambang ini, kami khawatir dapat menimbulkan bencana yang lebih besar dari sebelumnya, kami takut bencena kembali terulang,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pembukaan tambang juga berpotensi menimbulkan persoalan debu.
“Kami ini petani, hidup kami dari tanah ini. Kalau bukit itu digali, air akan hilang dan sawah kami tertutup debu. Kami lebih memilih lumpur sawah yang memberi makan daripada debu tambang yang bikin sesak napas,” ungkapnya kepada Sumbarkita, Senin (9/3/2026).
Senada dengan Buyung, Nuraini (48), juga mengaku resah terkait perizinan tambang tersebut. Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan pihak perusahaan selama ini tidak menyentuh masyarakat bawah yang terdampak langsung.
“Jangan sampai izin keluar tanpa memikirkan nasib kami di bawah. Kami tidak butuh janji manis kompensasi kalau ujung-ujungnya lingkungan kami hancur. Tanah ini warisan untuk anak cucu, bukan untuk dirusak,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik tambang andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, milik PT Dayan Bumi Artha (DBA) kian memanas. Kini, kasus tersebut bergulir di ranah hukum setelah perusahaan melaporkan tiga tokoh masyarakat yang menolak tambang itu ke Polda Sumatera Barat pada 23 Februari 2026.
















