Kami merasa seperti terisolasi karena diapit perkebunan dan jauh dari pusat Kabupaten Dharmasraya,” ucapnya.
Karena merasa belum mendapat kepastian tentang kepemilikan lahan itu, warga Nagari Lubuk Besar menyatakan bahwa mereka siap menempuh jalur hukum. Selain itu, warga berencana untuk beraudiensi dengan DPRD Dharmasraya untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong penyelesaian konflik lahan tersebut.
Salah satu tuntutan warga ialah dilakukan pengukuran ulang terhadap batas HGU perusahaan secara transparan dan melibatkan masyarakat. Warga sulit menerima bahwa sebuah nagari yang telah berdiri puluhan tahun justru terindikasi berada di dalam konsesi perusahaan yang datang belakangan.
Wali Nagari Lubuk Besar, Burhanuddin, membenarkan adanya laporan warga tentang adanya tumpang tindih sertifikat lahan masyarakat dengan HGU PT TKA.
“Ada yang melaporkan kepada kami bahwa mereka tidak bisa melakukan pinjaman bank karena sertifikat sebagai anggunan terjadi tumpang tindih dengan HGU,” ujar Burhanuddin.
Burhanudin menyebut bahwa bahwa secara administrative, Nagari Lubuk Besar dulunya merupakan bagian dari Nagari Sungai Limau, Kecamatan Sungai Rumbai. Setelah ada pemekaran, katanya, jadilah Kecamatan Asam Jujuhan dan ada lima nagari, yaitu Sungai Limau, Lubuk Besar, Tanjung Alam, Sinamar, dan Alahan Nan Tigo.
Ia berharap persoalan dugaan tumpang tindih HGU dengan lahan nagari atau lahan warga itu dapat segera diselesaikan karena menyangkut hajat hidup banyak orang.
“Semoga ada jalan keluarnya dan bisa diselesaikan oleh pemda melalui bupati, DPRD, dan kementerian terkait,” ucapnya.















