Pada Januari 2025, kata Yogie, SEL bersama suaminya mendatangi rumah RFI di Kampung Bungo Pasang, Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan. SEL bertanya kepada RFI tentang sertifikat yang dijanjikan RFI selesai dibuat pada Januari 2025. RFI menjawab bahwa pembuatan sertifikat itu belum selesai.
“SEL bertanya kepada RFI kapan sertifikat itu selesai dibuat. Kata RFI, sertifikat itu selesai dibuatp bulan Februari,” ucap Yogie.
Pada Februari 2025, kata Yogie, SEL dan suaminya datang ke rumah RFI untuk menanyakan sertifikat itu. Yogie menyebut bahwa RFI menjawab bahwa sertifikat itu belum selesai dibuat.
“Pada April 2025 SEL datang ke rumah RFI untuk menanyakan sertifikat tersebut. RFI menjawab bahwa sertifikat tersebut belum siap. Mendengar jawaban itu, SEL berkata kepada RFI bahwa jika tidak ada kejelasan pembuatan sertifikat itu, dia akan melaporkan RFI ke kantor polisi,” tutur Yogie.
Yogie mengatakan bahwa SEL melaporkan RFI ke Polres Pesisir Selatan. Pihaknya menerima laporan SEL dan mengeluarkan laporan polisi bernomor LP/B/101/VIII/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR Tanggal 13 Agustus 2025.
“RFI ditangkap di Painan pada pada Kamis (11/9) sekitar pukul 15.00 WIB. RFI ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan penipuan pengurusan dalam pembuatan sertifikat tanah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Umum,” ucap Yogie.
















