Kabarminang – Keluhan masyarakat terkait pengadaan seragam sekolah di SMP Negeri 1 Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, menjadi perhatian pemerintah daerah. Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pengadaan seragam yang dinilai memberatkan dan diduga mengarah pada kewajiban pembelian bagi peserta didik baru.
Menyikapi keluhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) langsung melakukan penelusuran dengan mendatangi sekolah untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Hendri, pada Jumat (3/7/2026) mendatangi SMPN 1 Batang Anai untuk menggali informasi secara menyeluruh. Pertemuan berlangsung di ruang kepala sekolah dan dihadiri Kepala SMPN 1 Batang Anai, Ketua Komite Sekolah Syafrieldi, majelis guru, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Hendri menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian atas informasi yang berkembang di masyarakat.
Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman hanya melaksanakan pengadaan seragam nasional putih-biru bagi peserta didik melalui program pemerintah daerah. Sementara itu, seragam identitas sekolah seperti pakaian olahraga, batik, baju muslimah, baju koko, dan atribut lainnya tidak diatur secara khusus oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah tidak mewajibkan maupun melarang pengadaan seragam identitas sekolah. Pengelolaannya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan sesuai kebutuhan dan hasil kesepakatan bersama orang tua peserta didik,” ujar Hendri.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Batang Anai, Helmizarwati, menegaskan pihak sekolah tidak pernah mewajibkan ataupun memaksakan orang tua dan siswa membeli seragam melalui sekolah.
Menurutnya, orang tua diberikan kebebasan untuk membeli seragam identitas sekolah secara mandiri melalui penjahit atau konveksi pilihan masing-masing. Jika terdapat keinginan pengadaan secara kolektif, pengelolaannya diserahkan kepada komite sekolah.
Ia juga menyampaikan bahwa informasi tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada seluruh orang tua siswa saat pengumuman kelulusan penerimaan peserta didik baru pada 23 Juni 2026 yang turut dihadiri komite sekolah.
Ketua Komite SMPN 1 Batang Anai, Syafrieldi, menjelaskan pihak komite bekerja sama dengan salah satu konveksi di Kota Padang untuk memfasilitasi pengadaan paket seragam. Namun, paket tersebut bersifat opsional dan tidak diwajibkan kepada seluruh siswa.
Paket yang ditawarkan terdiri dari paket siswa laki-laki senilai Rp730 ribu dan paket siswa perempuan senilai Rp850 ribu yang mencakup beberapa jenis seragam identitas sekolah beserta perlengkapannya.
“Tidak ada kewajiban bagi siswa untuk mengambil paket tersebut. Pembelian seragam tidak berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru maupun hak siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar,” kata Syafrieldi.
Berdasarkan hasil klarifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, tidak ditemukan praktik pemaksaan pembelian seragam oleh pihak sekolah maupun indikasi pungutan liar.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmennya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam penyelenggaraan pendidikan. Masyarakat juga diimbau melakukan konfirmasi terhadap informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
















