Jumat, Mei 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Wali Kota Padang Panjang Terbitkan Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Redaksi
Rabu, 18 Maret 2026 17:03
in Kota Padang Panjang
Pemko Padang Panjang

Pemko Padang Panjang


Kabarminang – Wali Kota Hendri Arnis menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1447 H di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat upaya pencegahan praktik korupsi, khususnya yang kerap terjadi saat momentum hari besar keagamaan.

Dikutip pada Rabu (18/3), dalam edaran itu ditegaskan, seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama dalam hal pengendalian gratifikasi. Pegawai negeri dan penyelenggara negara juga diwajibkan menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan individu maupun institusi kepada masyarakat atau pihak lain, dinyatakan dilarang dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

Selain itu, jika pegawai menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, maka wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 10 hari kerja sejak penerimaan. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke KPK paling lambat 30 hari kerja.

Edaran tersebut juga mengatur bahwa gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan rekapitulasinya kepada KPK.

Wali Kota juga meminta pimpinan perangkat daerah dan BUMD untuk aktif melakukan pengawasan internal serta mengingatkan pegawai agar menolak segala bentuk gratifikasi. Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang.

Di sisi lain, pimpinan perusahaan daerah diharapkan memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku, termasuk menginstruksikan jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara.

Untuk pelaporan gratifikasi, pegawai dapat menyampaikannya melalui Inspektorat Kota Padang Panjang atau mengakses kanal resmi yang disediakan KPK, baik melalui laman daring maupun aplikasi pelaporan.

Surat edaran ini ditetapkan pada 17 Maret 2026 dan diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi selama perayaan hari raya.


Tags: anti korupsiASNGratifikasiHari RayaHendri ArnisKPKlebaran 2026Padang PanjangPemko Padang PanjangPencegahan KorupsiSumatera BaratSurat EdaranTHRUPG

Berita Terkait

Pemko Padang Panjang Perbaiki Puluhan Rumah Tidak Layak Huni, Tersebar di 13 Kelurahan

Pemko Padang Panjang Perbaiki Puluhan Rumah Tidak Layak Huni, Tersebar di 13 Kelurahan

14 Mei 2026
Sekolah Rakyat Jadi Prioritas, Wako Padang Panjang Kunjungi Kementerian ATR/BPN RI

Sekolah Rakyat Jadi Prioritas, Wako Padang Panjang Kunjungi Kementerian ATR/BPN RI

10 Mei 2026
Pemko Padang Panjang Resmikan Pos Bapas di Mall Pelayanan Publik

Pemko Padang Panjang Resmikan Pos Bapas di Mall Pelayanan Publik

5 Mei 2026
Dorong Ketahanan Pangan, Wali Kota Padang Panjang Lepas Bibit Ikan di Rumah Tahanan

Dorong Ketahanan Pangan, Wali Kota Padang Panjang Lepas Bibit Ikan di Rumah Tahanan

5 Mei 2026
Wawako Padang Panjang Lepas Keberangkatan Jemaah Haji, Ingatkan Jaga Kesehatan

Wawako Padang Panjang Lepas Keberangkatan Jemaah Haji, Ingatkan Jaga Kesehatan

30 April 2026
Ribuan Anak PAUD dan TK di Padang Panjang Ikuti Lomba Mewarnai Bersama Orang Tua

Ribuan Anak PAUD dan TK di Padang Panjang Ikuti Lomba Mewarnai Bersama Orang Tua

30 April 2026
Next Post
Bupati Padang Pariaman Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal LKPJ 2025

Bupati Padang Pariaman Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal LKPJ 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

10 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

9 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.