Selasa, September 29, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Kabar Sumbar Kota Padang Panjang

Wali Kota Padang Panjang Terbitkan Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Redaksi
Rabu, 18 Maret 2026 | 17:03
in Kota Padang Panjang
Pemko Padang Panjang

Pemko Padang Panjang


Kabarminang – Wali Kota Hendri Arnis menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1447 H di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat upaya pencegahan praktik korupsi, khususnya yang kerap terjadi saat momentum hari besar keagamaan.

Dikutip pada Rabu (18/3), dalam edaran itu ditegaskan, seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama dalam hal pengendalian gratifikasi. Pegawai negeri dan penyelenggara negara juga diwajibkan menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan individu maupun institusi kepada masyarakat atau pihak lain, dinyatakan dilarang dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

Selain itu, jika pegawai menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, maka wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 10 hari kerja sejak penerimaan. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke KPK paling lambat 30 hari kerja.

Edaran tersebut juga mengatur bahwa gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan rekapitulasinya kepada KPK.

Wali Kota juga meminta pimpinan perangkat daerah dan BUMD untuk aktif melakukan pengawasan internal serta mengingatkan pegawai agar menolak segala bentuk gratifikasi. Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang.

Di sisi lain, pimpinan perusahaan daerah diharapkan memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku, termasuk menginstruksikan jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara.

Untuk pelaporan gratifikasi, pegawai dapat menyampaikannya melalui Inspektorat Kota Padang Panjang atau mengakses kanal resmi yang disediakan KPK, baik melalui laman daring maupun aplikasi pelaporan.

Surat edaran ini ditetapkan pada 17 Maret 2026 dan diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi selama perayaan hari raya.


Tags: anti korupsiASNGratifikasiHari RayaHendri ArnisKPKlebaran 2026Padang PanjangPemko Padang PanjangPencegahan KorupsiSumatera BaratSurat EdaranTHRUPG

Berita Terkait

SSB Kinantan KINK U-15 Wakili Padang Panjang di Piala Soeratin Region Sumatra

SSB Kinantan KINK U-15 Wakili Padang Panjang di Piala Soeratin Region Sumatra

28 September 2026
Pemko Padang Panjang Bantu Pemulihan Pascagalodo di Solok

Pemko Padang Panjang Bantu Pemulihan Pascagalodo di Solok

26 September 2026
Pemko Padang Panjang Bahas Pengelolaan DAS dalam Rakor Rehabilitasi Pascabencana Bersama Kemendagri

Pemko Padang Panjang Bahas Pengelolaan DAS dalam Rakor Rehabilitasi Pascabencana Bersama Kemendagri

26 September 2026
Pemko Padang Panjang Salurkan Bantuan kepada 106 Petani Terdampak Bencana

Pemko Padang Panjang Salurkan Bantuan kepada 106 Petani Terdampak Bencana

24 September 2026
Pemko Padang Panjang Salurkan Bantuan untuk Korban Galodo di Solok

Pemko Padang Panjang Salurkan Bantuan untuk Korban Galodo di Solok

24 September 2026
1.956 ASN Padang Panjang Dipetakan, Pemko Siapkan Pengembangan dan Suksesi Jabatan

1.956 ASN Padang Panjang Dipetakan, Pemko Siapkan Pengembangan dan Suksesi Jabatan

23 September 2026
Next Post
Bupati Padang Pariaman Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal LKPJ 2025

Bupati Padang Pariaman Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal LKPJ 2025

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

21 September 2026

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

27 September 2026

Berita Terkini

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Video: Warga Keluhkan Pertalite Berwarna Abu-Abu di Sejumlah SPBU di Sumbar

Dugaan Pertalite Keruh Viral di Media Sosial, Pertamina Sebut Hasil Pengecekan Sampel Sesuai Spesifikasi

28 September 2026

Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

28 September 2026

Video: Warga Keluhkan Pertalite Berwarna Abu-Abu di Sejumlah SPBU di Sumbar

Video: Warga Keluhkan Pertalite Berwarna Abu-Abu di Sejumlah SPBU di Sumbar

28 September 2026

Anggaran Porprov Sumbar 2026 Dipangkas dari Rp46 Miliar ke Rp12 Miliar, Pertandingan Disebar ke 12 Daerah

Pendaftaran Diperpanjang Berulang Kali, 19 Daerah Akhirnya Daftar Porprov Sumbar 2026

28 September 2026

BI Sumbar Tekankan Pentingnya Pengendalian Inflasi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

BI Sumbar Tekankan Pentingnya Pengendalian Inflasi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

28 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.