Kabarminang – Wali Kota Hendri Arnis menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1447 H di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat upaya pencegahan praktik korupsi, khususnya yang kerap terjadi saat momentum hari besar keagamaan.
Dikutip pada Rabu (18/3), dalam edaran itu ditegaskan, seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama dalam hal pengendalian gratifikasi. Pegawai negeri dan penyelenggara negara juga diwajibkan menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan individu maupun institusi kepada masyarakat atau pihak lain, dinyatakan dilarang dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
Selain itu, jika pegawai menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, maka wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 10 hari kerja sejak penerimaan. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke KPK paling lambat 30 hari kerja.
Edaran tersebut juga mengatur bahwa gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan rekapitulasinya kepada KPK.
Wali Kota juga meminta pimpinan perangkat daerah dan BUMD untuk aktif melakukan pengawasan internal serta mengingatkan pegawai agar menolak segala bentuk gratifikasi. Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang.
Di sisi lain, pimpinan perusahaan daerah diharapkan memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku, termasuk menginstruksikan jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara.
Untuk pelaporan gratifikasi, pegawai dapat menyampaikannya melalui Inspektorat Kota Padang Panjang atau mengakses kanal resmi yang disediakan KPK, baik melalui laman daring maupun aplikasi pelaporan.
Surat edaran ini ditetapkan pada 17 Maret 2026 dan diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi selama perayaan hari raya.
















