Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat memperkuat akses layanan hukum dan sosial bagi masyarakat melalui penandatanganan kerja sama serta peresmian Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Padang Panjang, Senin (4/5/2026).
Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis menegaskan bahwa kehadiran Pos Bapas di MPP merupakan instrumen penting dalam reformasi pelayanan publik yang bertujuan mempersingkat rantai birokrasi serta meningkatkan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
“MPP hadir untuk mempersingkat rantai layanan kepada masyarakat. Termasuk Pos Bapas ini, yang memudahkan akses dan mempercepat proses administrasi yang sebelumnya cukup panjang,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemko Padang Panjang membuka peluang bagi lembaga vertikal lainnya untuk bergabung di MPP guna menghadirkan pusat pelayanan terpadu yang lebih efisien dan inklusif.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, menekankan pentingnya peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam proses reintegrasi sosial warga binaan setelah menjalani masa pidana.
“Setelah menjalani masa hukuman, mereka masih membutuhkan bimbingan, pengawasan, dan pendampingan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa kehadiran Pos Bapas di Padang Panjang menjadi yang kedua di Sumatera Barat setelah sebelumnya diresmikan di Payakumbuh.
















