Ia menegaskan kebijakan ini bukan untuk membebani masyarakat atau pengemudi, melainkan instrumen demi mewujudkan ketertiban, keselamatan, dan perlindungan hak pengguna jalan lain. Penerapan retribusi itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024.
“Pemungutan retribusi merupakan konsekuensi lanjutan dari sosialisasi. Kendaraan di tepi jalan umum ditarik retribusi sesuai regulasi dan berhak mendapat pelayanan pengaturan dari petugas,” katanya.
Ia menyebut, penarikan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum ini berlaku secara umum di berbagai titik wilayah Dharmasraya, bukan hanya di sekitar area SPBU yang videonya viral itu.
“Objek pelayanan berada di tepi jalan umum kewenangan pemda. Jadi aturan ini berlaku menyeluruh di lokasi yang memenuhi ketentuan, bukan hanya di satu titik yang videonya beredar,” katanya.
Lebih lanjut, seluruh hasil pungutan retribusi dipastikan langsung disetor ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pemeliharaan infrastruktur dan pelayanan publik.
Eby mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video di media sosial dan berharap publik bisa melihat tujuan jangka panjang dari penataan lalu lintas ini untuk kenyamanan bersama.
















