Kabarminang – Beny Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Sumatera Barat periode 2024-2029 dari Partai Demokrat, tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar pada Kamis (18/6/2026) petang setelah ditangkap Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, BSN yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumbar ditangkap di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026).
Pantauan Sumbarkita di Kejati Sumbar yang berada di Jl. Jaksa Agung R.Soeprapto No.4, Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, terlihat tersangka dibawa petugas dengan mobil tahanan pukul 19.11 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penangkapan berjalan lancar karena tersangka bersikap kooperatif saat diamankan.
“Saat penangkapan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” kata Anang dalam keterangannya.
BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Anang menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh BNI Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2012 hingga 2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
“Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar,” ujar Anang.
Setelah ditangkap, BSN sempat dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” kata Anang.
















