AS yang merupakan warga binaan dalam perkara pengeroyokan diketahui tidak berada di tempat pada Senin (14/9/2026). Saat itu, AS menjalankan tugas sebagai tahanan pendamping atau tamping dalam kegiatan pembinaan di lingkungan lapas.
AS diketahui bakal menjalani masa pidananya hingga beberapa bulan mendatang.
Boy sebelumnya mengatakan pihak Lapas Pariaman telah mengambil langkah penanganan setelah mengetahui warga binaan tersebut tidak berada di tempat.
“Setelah diketahui bahwa warga binaan tersebut tidak berada di tempat, jajaran Lapas segera melakukan langkah penanganan sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung proses pencarian,” ujar Boy, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, pihak Lapas memprioritaskan pencarian terhadap AS sekaligus melakukan penelusuran terhadap rangkaian kejadian.
Pihak lapas juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dan pengamanan sebagai bagian dari tanggung jawab institusi.
Boy mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi terkait keberadaan AS. Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan AS diminta segera menyampaikannya kepada pihak Lapas atau aparat yang berwenang.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri. Proses pencarian masih dilakukan bersama pihak terkait. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan melalui informasi resmi setelah dapat dipastikan kebenarannya,” kata Boy.




















