Kabarminang – Belasan mobil yang parkir sembarangan di badan jalan di bawah Flyover Aur Kuning, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, digembok petugas, Rabu (23/9/2026).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Syanji Faredy, mengatakan, penindakan itu dilakukan karena parkir sembarangan memicu penyempitan ruas jalan utama yang menyebabkan kemacetan parah di kawasan tersebut. Kawasan itu juga merupakan pusat perdagangan.
“Kegiatan itu merupakan penindakan rutin yang dilaksanakan melalui tim gabungan Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota bagi kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Bagi yang tidak patuh akan ditindak dengan cara digembok, saat ini petugas masih dilokasi,” ujarnya kepada Sumbarkita, Rabu (23/9/2026).
Ia menyebut, penindakan lebih gencar dilakukan pada hari pasar, seperti Rabu dan Sabtu.
Ia mengatakan, petugas di lapangan menerapkan prosedur khusus sesuai dengan kondisi dan keberadaan pemilik kendaraan saat penertiban berlangsung.
Ia menyebut, jika pengemudi atau sopir berada di tempat, petugas memberikan teguran dan meminta pengemudi untuk jalan atau memindahkan kendaraannya. Namun, apabila sopir tidak berada di lokasi dan meninggalkan kendaraannya di bahu jalan, kendaraan akan digembok petugas.
“Jika pengemudi tidak ada di tempat, kendaraan akan digembok dan kemudian pengemudi datang melapor ke kantor Satpol PP,” tuturnya.
Ia melanjutkan, pelanggar yang terjaring razia akan dikenakan sanksi berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.




















