“Untuk pelanggaran pertama, diberikan teguran lisan dan tertulis berupa surat pernyataan di kantor agar tidak mengulangi pelanggaran,” katanya.
Ia menyebut, bagi pengemudi yang terbukti berulang kali melanggar aturan parkir, akan dikenakan denda senilai Rp250.000 sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2024.
Syanji mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di titik-titik larangan yang kerap dimanfaatkan oleh juru parkir liar untuk membuka lahan parkir ilegal.
“Penindakan dilakukan di titik-titik yang tidak diperuntukkan untuk parkir atau lokasi yang dimanfaatkan oleh parkir liar, bukan di kawasan parkir resmi Pemko seperti di depan Bank Nagari atau Simpang Yarsi,” katanya.
Ia menambahkan, penindakan juga dibedakan berdasarkan jenis kendaraan guna memudahkan proses evakuasi serta pendataan di lapangan.
“Untuk mobil roda empat dilakukan penggembokan dan ditempeli stiker pemberitahuan pada kaca, sedangkan sepeda motor roda dua diangkut langsung ke kantor Satpol PP serta ditinggalkan stiker informasi kepada warga sekitar,” imbuhnya.




















