Rabu, Agustus 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Upah Minimum Sektoral Sumbar Naik, Berlaku untuk Sektor Perkebunan dan Industri Sawit

Habil Ramanda
Rabu, 11 Desember 2024 17:12
in Ekonomi & Bisnis

Kabarminang.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menaikkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 562-842-2024, dengan nilai UMSP ditetapkan sebesar Rp3.024.193.

Dalam keputusan tersebut, kenaikan upah sektoral ini khusus berlaku pada dua sektor, yakni sektor perkebunan kelapa sawit (KLBI: 01262) dan sektor industri minyak mentah/murni kelapa sawit dan minyak goreng kelapa sawit.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumbar, Nizam Ul Muluk, menjelaskan bahwa kenaikan upah ini sebesar Rp30 ribu lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemberlakuan upah sektoral ini hanya berlaku bagi pekerja di kebun sawit dan pabrik sawit.

“Pertimbangannya karena pekerja di sektor ini bekerja jauh di pedesaan, bahkan di rimba belantara, dengan risiko bahaya yang cukup tinggi. Selain itu, biaya operasional atau cost untuk pekerja di sektor ini juga lebih besar,” ujar Nizam, Rabu (11/12).

Lebih lanjut, Nizam menyebutkan bahwa ada kemungkinan kenaikan yang lebih signifikan di tahun mendatang, bergantung pada perkembangan kondisi ekonomi.

Dalam SK tersebut juga dijelaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMSP dilarang untuk menurunkan atau mengurangi upah pekerja.


Tags: Upah Minimum Sektoral Sumbar

Berita Terkait

Pengangguran di Sumbar Capai 5,53 Persen, Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Penyumbang Terbesar

Pengangguran di Sumbar Capai 5,53 Persen, Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Penyumbang Terbesar

5 Agustus 2026
Jumlah Penduduk Miskin di Sumbar Diklaim Menurun

Jumlah Penduduk Miskin di Sumbar Turun Jadi 311,14 Ribu Orang, Kemiskinan Kota Justru Naik

5 Agustus 2026
Di Tengah Kemarau dan Banjir, Produksi Padi Sumbar 2025 Masih Tumbuh

NTP Sumbar Naik 0,68 Persen pada Juli 2026, Daya Beli Petani Membaik

5 Agustus 2026
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun, OJK Awasi Risiko Kredit

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun, OJK Awasi Risiko Kredit

4 Agustus 2026
Jelang Idul Adha 2026, Harga Cabai di Pasar Raya Padang Naik, Pembeli Membludak Sejak Subuh

Inflasi Sumbar Juli 2026 Tembus 4,12 Persen, Cabai Merah Jadi Penyumbang Terbesar

4 Agustus 2026
Harga Emas Antam 29 Mei 2026 Naik, Ini Rincian Semua Ukuran

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Dulu Sebelum Beli

4 Agustus 2026
Next Post
Beredar Daftar Perempuan Berstatus Janda di Padang Disertai Nomor Kontak

Beredar Daftar Perempuan Berstatus Janda di Padang Disertai Nomor Kontak

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

1 Agustus 2026

Motor Warga Dharmasraya Dipinjam dan Dijual Kerabat Istri untuk Beli Sabu-Sabu

Motor Warga Dharmasraya Dipinjam dan Dijual Kerabat Istri untuk Beli Sabu-Sabu

29 Juli 2026

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

4 Agustus 2026

Perjuangan Adiba, Bocah Asal Solok Melawan Leukemia Akut, Butuh Transplantasi Sumsum Tulang Rp2,5 Miliar

Perjuangan Adiba, Bocah Asal Solok Melawan Leukemia Akut, Butuh Transplantasi Sumsum Tulang Rp2,5 Miliar

29 Juli 2026

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

29 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.