Rabu, Agustus 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

UMP Sumbar Naik 6,5 Persen, Berlaku 1 Januari 2025

Habil Ramanda
Selasa, 10 Desember 2024 16:32
in Kabar Sumbar
Ilustrasi upah. Shutterstock

Ilustrasi upah. Shutterstock


Kabarminang.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.994.193,47. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi, Senin (9/12) di Padang.

Diketahui, kenaikan sebesar Rp182.744 dari UMP tahun sebelumnya ini menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada 2024 lalu, UMP Sumbar hanya naik sebesar 2,52 persen atau sekitar Rp68.973, jauh di bawah kenaikan tahun ini.

Dalam SK tersebut juga dijelaskan kewajiban bagi perusahaan untuk membayar upah sesuai dengan UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2025,” tertulis dalam SK tersebut.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan. Meski demikian, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperbolehkan menurunkan standar tersebut.

Namun, kebijakan ini tetap memberikan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, yang pengaturannya akan disesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Di sisi lain, perusahaan tetap diwajibkan untuk memberikan tunjangan kesejahteraan yang selama ini menjadi hak para pekerja.

Berikut data kenaikan UMP Sumbar selama lima tahun terakhir:

  • 2025: Rp2.994.193
  • 2024: Rp2.811.449
  • 2023: Rp2.742.476
  • 2022: Rp2.512.539
  • 2021: Rp2.484.041

Tags: UMP SumbarUMP Sumbar 2025

Berita Terkait

Kapolda Sumbar: Mabes Polri Tunjuk Kabiddokkes Baru, Kasus Dugaan Pelecehan Polwan Masih Berproses

Kapolda Sumbar: Mabes Polri Tunjuk Kabiddokkes Baru, Kasus Dugaan Pelecehan Polwan Masih Berproses

5 Agustus 2026
Ambulans Bawa Pasien dari Dharmasraya Dilempari Batu di Padang Panjang, Kaca Pecah

Ambulans Bawa Pasien dari Dharmasraya Dilempari Batu di Padang Panjang, Kaca Pecah

5 Agustus 2026
Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Jawa Timur Asal Sumbar Tiba di BIM

Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Jawa Timur Asal Sumbar Tiba di BIM

5 Agustus 2026
Pemko Padang Panjang Dorong UMKM Percepat Sertifikasi Halal untuk Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Pemko Padang Panjang Dorong UMKM Percepat Sertifikasi Halal untuk Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

5 Agustus 2026
Viral! Nasabah dan Pegawai Cekcok di Salah Satu Bank Pesisir Selatan

Viral! Nasabah dan Pegawai Cekcok di Salah Satu Bank Pesisir Selatan

5 Agustus 2026
Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Asal Kabupaten Solok Ditemukan Tewas di Padang Pariaman

Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Asal Kabupaten Solok Ditemukan Tewas di Padang Pariaman

5 Agustus 2026
Next Post
Pemko Bukittinggi Gelar Pertemuan Koordinasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Pemko Bukittinggi Gelar Pertemuan Koordinasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

1 Agustus 2026

Motor Warga Dharmasraya Dipinjam dan Dijual Kerabat Istri untuk Beli Sabu-Sabu

Motor Warga Dharmasraya Dipinjam dan Dijual Kerabat Istri untuk Beli Sabu-Sabu

29 Juli 2026

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

4 Agustus 2026

Perjuangan Adiba, Bocah Asal Solok Melawan Leukemia Akut, Butuh Transplantasi Sumsum Tulang Rp2,5 Miliar

Perjuangan Adiba, Bocah Asal Solok Melawan Leukemia Akut, Butuh Transplantasi Sumsum Tulang Rp2,5 Miliar

29 Juli 2026

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

29 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.