Senin, September 14, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

UMP Sumbar Naik 6,5 Persen, Berlaku 1 Januari 2025

Habil Ramanda
Selasa, 10 Desember 2024 16:32
in Kabar Sumbar
Ilustrasi upah. Shutterstock

Ilustrasi upah. Shutterstock


Kabarminang.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.994.193,47. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi, Senin (9/12) di Padang.

Diketahui, kenaikan sebesar Rp182.744 dari UMP tahun sebelumnya ini menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada 2024 lalu, UMP Sumbar hanya naik sebesar 2,52 persen atau sekitar Rp68.973, jauh di bawah kenaikan tahun ini.

Dalam SK tersebut juga dijelaskan kewajiban bagi perusahaan untuk membayar upah sesuai dengan UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2025,” tertulis dalam SK tersebut.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan. Meski demikian, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperbolehkan menurunkan standar tersebut.

Namun, kebijakan ini tetap memberikan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, yang pengaturannya akan disesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Di sisi lain, perusahaan tetap diwajibkan untuk memberikan tunjangan kesejahteraan yang selama ini menjadi hak para pekerja.

Berikut data kenaikan UMP Sumbar selama lima tahun terakhir:

  • 2025: Rp2.994.193
  • 2024: Rp2.811.449
  • 2023: Rp2.742.476
  • 2022: Rp2.512.539
  • 2021: Rp2.484.041

Tags: UMP SumbarUMP Sumbar 2025

Berita Terkait

ISPU Padang Tembus 440, Sekolah Diminta Hentikan Aktivitas Luar Ruangan

ISPU Padang Tembus 440, Sekolah Diminta Hentikan Aktivitas Luar Ruangan

14 September 2026
Kualitas Udara Padang Panjang Masuk Kategori Tidak Sehat, AQI Capai 162

Kualitas Udara Padang Panjang Masuk Kategori Tidak Sehat, AQI Capai 162

14 September 2026
Kualitas Udara Padang Masuk Kategori Berbahaya, AQI Capai 698

Kualitas Udara Padang Masuk Kategori Berbahaya, AQI Capai 698

14 September 2026
400 Anak di Padang Ikuti Sunatan Massal Gratis, Dapat Uang Tunai hingga Sarung

400 Anak di Padang Ikuti Sunatan Massal Gratis, Dapat Uang Tunai hingga Sarung

14 September 2026
Video: Jalan Lintas Padang-Solok Macet Total di Sitinjau Lauik

Video: Jalan Lintas Padang-Solok Macet Total di Sitinjau Lauik

13 September 2026
Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

13 September 2026
Next Post
Pemko Bukittinggi Gelar Pertemuan Koordinasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Pemko Bukittinggi Gelar Pertemuan Koordinasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

13 September 2026

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

11 September 2026

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

7 September 2026

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

13 September 2026

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

6 September 2026

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

11 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.