Kamis, Mei 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

UMP Sumbar Naik 6,5 Persen, Berlaku 1 Januari 2025

Habil Ramanda
Selasa, 10 Desember 2024 16:32
in Kabar Sumbar
Ilustrasi upah. Shutterstock

Ilustrasi upah. Shutterstock


Kabarminang.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.994.193,47. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi, Senin (9/12) di Padang.

Diketahui, kenaikan sebesar Rp182.744 dari UMP tahun sebelumnya ini menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada 2024 lalu, UMP Sumbar hanya naik sebesar 2,52 persen atau sekitar Rp68.973, jauh di bawah kenaikan tahun ini.

Dalam SK tersebut juga dijelaskan kewajiban bagi perusahaan untuk membayar upah sesuai dengan UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2025,” tertulis dalam SK tersebut.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan. Meski demikian, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperbolehkan menurunkan standar tersebut.

Namun, kebijakan ini tetap memberikan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, yang pengaturannya akan disesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Di sisi lain, perusahaan tetap diwajibkan untuk memberikan tunjangan kesejahteraan yang selama ini menjadi hak para pekerja.

Berikut data kenaikan UMP Sumbar selama lima tahun terakhir:

  • 2025: Rp2.994.193
  • 2024: Rp2.811.449
  • 2023: Rp2.742.476
  • 2022: Rp2.512.539
  • 2021: Rp2.484.041

Tags: UMP SumbarUMP Sumbar 2025

Berita Terkait

Revitalisasi Kota Tua Padang Dimulai, Fadly Amran Targetkan Sejajar dengan Kota Heritage Dunia

Revitalisasi Kota Tua Padang Dimulai, Fadly Amran Targetkan Sejajar dengan Kota Heritage Dunia

21 Mei 2025
48 Kades Kota Pariaman Lakukan Kunjungan Kerja ke Jakarta dan Bandung di Tengah Efisiensi Anggaran

48 Kades Kota Pariaman Lakukan Kunjungan Kerja ke Jakarta dan Bandung di Tengah Efisiensi Anggaran

21 Mei 2025
Penerimaan Siswa Baru Kota Padang Dimulai 23 Juni, Jalur Domisili Gantikan Sistem Zonasi

Penerimaan Siswa Baru Kota Padang Dimulai 23 Juni, Jalur Domisili Gantikan Sistem Zonasi

21 Mei 2025
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulisyawan Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya!

Wakapolda Sumbar Brigjen Gupuh Setiyono Dimutasi!

21 Mei 2025
Digigit Kucing Peliharaan, Warga Padang Pariaman Terinfeksi Rabies

Digigit Kucing Peliharaan, Warga Padang Pariaman Terinfeksi Rabies

21 Mei 2025
Pemkab Solok Selatan Raih Dua Penghargaan di Bidang Agama dan Pendidikan

Pemkab Solok Selatan Raih Dua Penghargaan di Bidang Agama dan Pendidikan

21 Mei 2025
Next Post
Pemko Bukittinggi Gelar Pertemuan Koordinasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Pemko Bukittinggi Gelar Pertemuan Koordinasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

16 Mei 2025

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

17 Mei 2025

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

17 Mei 2025

Ditahan Persik 1-1, Langkah Semen Padang Tertunda Bertahan di Liga 1

Ini Syarat Semen Padang Selamat dari Degradasi Liga 1 2024/2025

19 Mei 2025

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

9 Mei 2025

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

13 Mei 2025

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

24 Februari 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.