Kabarminang.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Solok Selatan 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193,47. Besaran ini mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat yang naik 6,5 persen.
Keputusan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, UMP Sumbar 2025 telah ditetapkan naik menjadi Rp2.994.193 dari sebelumnya Rp2.811.449 pada tahun 2024.
Sebelumnya, dalam keputusan yang dikeluarkan pemerintah provinsi Sumbar, Gubernur Mahyeldi menetapkan kenaikan 6,5 persen besaran UMP 2025 yakni menjadi sebesar Rp2.994.193,47.
Dalam SK tersebut tertulis UMP Sumbar 2025 sebesar Rp2.994.193, naik Rp182.744 dari tahun 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, yang ditandatangani pada 9 Desember 2024 di Padang.
Dalam keputusannya, Gubernur Mahyeldi menegaskan beberapa poin krusial di antaranya perusahaan dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Lalu, pengecualian besaran upah diberlakukan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil, yang akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri dan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan dilarang menurunkan upah.