Kabarminang.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Padang Pariaman 2025 resmi naik 6,5 persen jadi Rp2.994.193., mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat yang baru.
Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Padang Pariaman, Jon Kenedy mengatakan, pihaknya menyesuaikan UMK dengan UMP provinsi tahun 2025.
“Kita di Padang Pariaman tidak ada pembahasan khusus, kita akan sesuaikan dengan UMP Sumbar sesuai SK yang baru saja keluar,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (11/12).
Menurut dia, pihaknya tidak membentuk Dewan Pengupahan untuk membahas UMK di tingkat kabupaten.
“Kita tidak membentuk Dewan Pengupahan, karena di anggaran kita tidak ada untuk itu, jadi kita sesuaikan saja,” ujarnya.
Untuk proses selanjutnya, kata Jon, pihaknya terlebih dahulu akan menyampaikan dan meneruskan serta menyebarkan informasi terkait naiknya UMP di Sumbar.
Sebelumnya, dalam keputusan yang dikeluarkan pemerintah provinsi Sumbar, Gubernur Mahyeldi menetapkan kenaikan 6,5 persen besaran UMP 2025 yakni menjadi sebesar Rp2.994.193,47.
Dalam SK tersebut tertulis UMP Sumbar 2025 sebesar Rp2.994.193, naik Rp182.744 dari tahun 2024.