Minggu, Agustus 9, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tokoh Adat Nilai Eksekusi Tanah Ulayat di Lima Puluh Kota Abaikan Mekanisme Adat

Qadri Hayatul
Jumat, 19 Juni 2026 20:45
in Hukum & Kriminal
Eksekusi lahan sengketa tanah ulayat di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Lima Puluh Kota, pada Kamis (18/6/2026).

Eksekusi lahan sengketa tanah ulayat di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Lima Puluh Kota, pada Kamis (18/6/2026).


Kabarminang — Tokoh adat sekaligus Niniak Mamak Ka Ampek Suku Pitopang Sungai Kamuyang, Hendri Donal Dt. Paduko Rajo Nan Bagonjong, menilai eksekusi lahan sengketa tanah ulayat di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Lima Puluh Kota, pada Kamis (18/6/2026) melangkahi lembaga adat Minangkabau yang ada di kawasan setempat.

Lahan yang menjadi objek eksekusi itu memiliki total luas sekitar 3.773 meter persegi yang terdiri atas empat bidang, yakni Tumpak 1 seluas 425 meter persegi, Tumpak 2 seluas 2.400 meter persegi, Tumpak 3 seluas 900 meter persegi, dan Tumpak 4 seluas 48 meter persegi. Di atas lahan tersebut terdapat 6 unit rumah yang dihuni 13 kepala keluarga dan 27 makam orang tua yang berada dalam kawasan objek eksekusi.

Ia menyebut perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme adat karena kedua pihak yang bersengketa berada dalam satu garis persukuan yang sama, yaitu Suku Pitopang.

“Seharusnya masalah sengketa tanah ini diselesaikan terlebih dahulu menurut Hukum Adat Salingka Nagari Sungai Kamuyang melalui Lembaga Adat atau peradilan adat, bukan langsung melalui jalur hukum positif,” tuturnya kepada Sumbarkita, Jumat (19/6/2026).

Ia menyebut pihak termohon yang menempati lahan ini adalah generasi ketiga yang statusnya malakok (menumpang atau memiliki hak pakai), bukan kaum asal pemilik ulayat, karena nasabnya (pertalian keluarga hubungan darah) itu sudah putus sejak ratusan tahun silam.

“Pihak yang sedang berperkara itu adalah Suwardi dkk sebagai pemohon eksekusi dan Nurliza dkk sebagai termohon. Kedua pihak ini sama-sama Suku Pitopang, wali nasab Dt. Paduko Sinjato, dan nasabnya itu sudah putus, tidak ada lagi yang hidup,” kata Hendri, yang juga Wakil Ketua LKAAM Sumatera Barat.

Ia mengatakan, dalam perkara ini peradilan hanya meminta data keterangan sepihak saja, dan datanya itu juga bukan data yang sebenarnya.

“Data yang diberikan pihak pemohon eksekusi salah satunya memalsukan data ranji hingga sampai ranjinya itu ke Dt. Paduko Sinjato, padahal nasabnya sudah punah, tidak mungkin orang yang sudah meninggal hidup kembali,” tuturnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: eksekusi lahanhukum adatJorong Tabiangkonflik lahanLembaga AdatLima Puluh KotaMinangkabauNagari Sungai KamuyangNiniak MamakPengadilan Negeri Payakumbuhsengketa tanahSuku PitopangSumatera BaratSungai KamuyangTanah Ulayat

Berita Terkait

Dipicu Sakit Hati, Pria di Padang Tusuk Kakak Beradik, Satu Tewas

Dipicu Sakit Hati, Pria di Padang Tusuk Kakak Beradik, Satu Tewas

9 Agustus 2026
Viral Video Terduga Maling Motor Diamuk Massa di Padang Panjang

Motor Curian Mogok Saat Dibawa Kabur, Pria di Tanah Datar Ditangkap Warga hingga Babak Belur

9 Agustus 2026
Saat Orang Salat Jumat, 3 Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi karena Kasus Sabu-Sabu

Saat Orang Salat Jumat, 3 Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi karena Kasus Sabu-Sabu

8 Agustus 2026
Bawa 61 Kg Ganja dari Sumatera Utara ke Padang Pariaman, Seorang Pria Ditangkap

Bawa 61 Kg Ganja dari Sumatera Utara ke Padang Pariaman, Seorang Pria Ditangkap

8 Agustus 2026
Sopir Truk Ditangkap Saat Bawa 25 Beo Mentawai di Pelabuhan Padang

Sopir Truk Ditangkap Saat Bawa 25 Beo Mentawai di Pelabuhan Padang

8 Agustus 2026
Dugaan Bullying Siswi SD di Sijunjung Berujung Laporan Polisi, Empat Anak Diduga Terlibat

Dugaan Bullying Siswi SD di Sijunjung Berujung Laporan Polisi, Empat Anak Diduga Terlibat

8 Agustus 2026
Next Post
Guguk Malintang Padang Panjang Raih Juara Umum Jambore Kader PKK Berprestasi Tingkat Kota

Guguk Malintang Padang Panjang Raih Juara Umum Jambore Kader PKK Berprestasi Tingkat Kota

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

7 Agustus 2026

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

4 Agustus 2026

Dugaan Bullying Siswi SD di Sijunjung Berujung Laporan Polisi, Empat Anak Diduga Terlibat

Dugaan Bullying Siswi SD di Sijunjung Berujung Laporan Polisi, Empat Anak Diduga Terlibat

8 Agustus 2026

Bawa 61 Kg Ganja dari Sumatera Utara ke Padang Pariaman, Seorang Pria Ditangkap

Bawa 61 Kg Ganja dari Sumatera Utara ke Padang Pariaman, Seorang Pria Ditangkap

8 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.