Menurutnya, kedua pihak memiliki perekonomian yang berbeda, pihak yang meminta eksekusi memiliki kekayaan, sedangkan pihak yang dieksekusi memiliki keterbatasan ekonomi.
“Kami juga tidak mengetahui awalnya perkara ini, tahunya sudah pas di pengadilan diminta jadi saksi, tidak ada anak kemenakan yang melapor, jadi di situlah awalnya kami minta pihak pengadilan menunda eksekusi, selesaikan perkara ini di lembaga adat dulu,” tuturnya.
Namun, upaya mediasi itu katanya tidak mencapai kesepakatan karena Pengadilan Negeri Payakumbuh tetap menjalankan agenda eksekusi yang telah ditetapkan. Ia menyebut kehadiran dirinya dan tokoh adat lainnya pada eksekusi itu bukan sekadar membela pihak yang kalah secara ekonomi, melainkan untuk menyelamatkan tatanan tanah ulayat yang menjadi identitas budaya Minangkabau.
Ia menambahkan, nanti malam para tokoh adat, niniak mamak, datuak Suku Pitopang bakal melakukan musyawarah pengumpulan bukti data pemalsuan dan bakal diajukan kepada pihak pengadilan. Ia juga berharap pihak yang terkait mengusut terlebih dahulu data yang diberikan pihak pemohon eksekusi.
Diberitakan sebelumnya, eksekusi itu dilakukan setelah amar putusan eksekusi yang diterbitkan Pengadilan Negeri Payakumbuh. Dalam eksekusi itu diwarnai kericuhan, polisi dan warga saling dorong. Proses eksekusi itu pun hingga kini beredar luas di berbagai platform media sosial.















