Kabarminang — Tim penyidik Polres Pesisir Selatan dan tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan pada Kamis (12/6) pukul 9.30 WIB menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka BS (34) di Kafe Karisma di Bukit Ransam, Kampung Sungai Nipah, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa tersangka memasak dan memakan daging korban.
Rido Pradana, salah satu anggota tim jaksa Kejari Pesisir Selatan, yang melihat rekonstruksi itu mengatakan bahwa gelar perkara tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ia menyebut bahwa ada 18 adegan rekonstruksi diperagakan tersangka di hadapan penyidik Polres dan Kejari Pesisir Selatan.
Rido menerangkan bahwa adegan pertama ialah pertemuan tersangka dengan korban, kemudian percekcokan di antara keduanya. Ia menyebut bahwa tersangka kemudian membunuh korban dengan memukulnya dengan menggunakan kayu balok. Setelah itu, katanya, tersangka memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu, kata Rido, tersangka mengecor bagian tubuh korban yang sudah dimutilasi dengan pasir dan semen dalam bak mandi di bekas bangunan sarang burung walet.
“Pada adegan tersebut, tersangka juga menunjukkan kepada Tim Jaksa Kejari Pesisir Selatan bagaimana ia memasak serpihan daging korban, kemudian memakannya,” ujar Rido pada Jumat (13/6).
Sehubungan dengan praktik kanibalisme yang dilakukan tersangka, Rido mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka di rumah sakit jiwa setelah rekonstruksi itu. Ia menjelaskan bahwa pihaknya perlu memeriksa kondisi kejiwaan tersangka untuk mengetahui apakah perbuatan pidana tersangka dapat dipertanggungjawabkan atau tidak.
Selanjutnya, kata Rido, pihaknya menunggu kelengkapan berkas dari tim penyidik Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk melengkapi petunjuk P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) agar berkas dapat dinyatakan lengkap. Jika berkas sudah lengkap, kata Rido, perkara tersebut dapat dinaikkan ke tahap selanjutnya.
Setelah memperagakan adegan pada rekonstruksi kasus itu, kata Rido, tersangka ditahan di sel Polres Pesisir Selatan.
Rekonstruksi itu dihadiri Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pessel, Rizky Al Ikhsan, beserta tim jaksa; Kepala Polres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra,; Kepala Satuan Reskrim, AKP M. Yogie Biantoro; dan penyidik Satuan Reskrim Polres.