Jumat, Mei 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

2 Warga Riau Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara karena Curi Sehelai Seng

Redaksi
Sabtu, 4 April 2026 11:50
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap dua dua warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, karena mencuri sehelai seng. Foto: Polsek Tualang

Polisi menangkap dua dua warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, karena mencuri sehelai seng. Foto: Polsek Tualang


Kabarminang — Dua warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, terancam hukuman tujuh tahun penjara karena diduga mencuri sehelai seng.

Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, mengatakan bahwa kedua terduga pencuri itu berinisial DKPT (26 tahun) dan RFDS (30 tahun). Ia menyebut bahwa keduanya diduga mencuri sehelai seng pelat galvanis berukuran 60 cm x 200 cm milik PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) di lokasi PKM 31.450, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pencurian itu terungkap, kata Teguh, saat pelapor, Baiyan Damin Nasution, menerima informasi dari seorang rekannya tentang adanya dugaan pencurian di area pipa ferry Desa Pinang Sebatang. Baiyan bersama rekannya, Juanda, langsung menuju lokasi kejadian. Di sana keduanya mendapati bahwa seng pelat galvanis telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, kata Teguh, PT BSP rugi sekitar Rp1.650.000. Karena itu, katanya, Baiyan Damin Nasution melaporkan kejadian itu ke Polsek Tualang.

“Kedua terduga pelaku telah diamankan oleh warga setempat,” ujar Teguh.

Teguh mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap kedua terduga pelaku. Pihaknya menyita sehelai seng pelat galvanis curian tersebut dari kedua pelaku.

Pihaknya menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yaitu Pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.


Tags: berita kriminal Riau 2026berita polisi hari ini Riauhukum pencurian KUHP terbarukasus kriminal Tualang Siakkasus pencurian di Siak Riaukeamanan aset perusahaankerugian perusahaan akibat pencuriankriminalitas di Riau terbarumaling seng ditangkap wargapasal pencurian dengan pemberatanpelaku pencurian terancam 7 tahun penjarapenangkapan pelaku pencurianpencurian barang industripencurian di area pipa ferrypencurian di Desa Pinang Sebatangpencurian material bangunanpencurian seng galvanisPolsek Tualang tangkap pelakuPT Bumi Siak Pusako

Berita Terkait

Polisi Cari Pemilik Video Viral Pungli Lembah Anai untuk Perkuat Kasus

Polisi Cari Pemilik Video Viral Pungli Lembah Anai untuk Perkuat Kasus

22 Mei 2026
Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya

22 Mei 2026
Viral Bus Pariwisata Kena Pungli Rp450 Ribu di Lembah Anai, Satu Pelaku Ditangkap

Viral Bus Pariwisata Kena Pungli Rp450 Ribu di Lembah Anai, Satu Pelaku Ditangkap

22 Mei 2026
Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran di Padang, Satu Ditangkap Bersama Celurit

Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran di Padang, Satu Ditangkap Bersama Celurit

21 Mei 2026
Pemuda di Solok Ditangkap Polisi, 3 Paket Sabu Disita

Pemuda di Solok Ditangkap Polisi, 3 Paket Sabu Disita

21 Mei 2026
Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

21 Mei 2026
Next Post
PAD Padang Sektor Kuliner Capai Rp5 Miliar Lebih

PAD Padang Sektor Kuliner Capai Rp5 Miliar Lebih

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

15 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.