Kabarminang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan sabu. Dua pria berinisial J (31) dan E (44) ditangkap di lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial J, yang diketahui berdomisili di Kampung Baru, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur. Ia ditangkap pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Penangkapan terhadap inisial J berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Selasa (15/7).
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi diduga sabu, satu set alat hisap (bong), serta satu unit handphone Android merek VIVO warna biru. Dari hasil interogasi, J mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Rabu (9/7/2025) malam sekitar pukul 20.45 WIB, Satresnarkoba juga mengamankan seorang pria berinisial E di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Parak Laweh Pulau Aia setelah tersangka terlebih dahulu diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang atas dugaan tindak pidana pencurian.
“Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka E, kami mendapatkan informasi bahwa ia juga terlibat dalam kasus narkotika,” kata AKP Martadius.
Dari penggeledahan di rumah E, petugas menemukan empat paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu, satu pack plastik klip kosong, satu timbangan digital warna silver, dan beberapa barang bukti lainnya. E juga mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolresta Padang guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Martadius menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa, khususnya di Kota Padang,” tegasnya.