Kabarminang — Polisi menangkap terduga pengedar sabu-sabu berinisial AM (21) di rumahnya di Perumahan Abu Rehan View Payolansek, Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Selasa (22/7).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan bahwa setelah menangkap AM, pihaknya menemukan 150 gram sabu-sabu saat menggeledah rumah AM. Ia menyebut bahwa 150 gram sabu-sabu itu dibungkus rapi dalam delapan paket siap edar.
“Satu paket besar seberat 98,92 gram, satu paket sedang seberat 49,66 gram, dan enam paket dengan total berat 9,3 gram,” ujar Hendra pada Jumat (25/7).
Hendra menerangkan bahwa penangkapan AM merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.
“AM merupakan aktor utama pada kasus sabu-sabu diungkap sebelumnya,” ujar Hendra.
Hendra menjelaskan bahwa AM mendapatkan sabu-sabu tersebut, termasuk sabu-sabu yang disita dari tangan AHS dan ON, pengedar sabu-sabu yang ditangkap sebelumnya, dari pengedar berinisial BR (masuk daftar pencarian orang). Ia mengatakan bahwa sabu-sabu itu dijemput ke Padang oleh ON dan satu orang rekanya yang lain, YF (masuk daftar pencarian orang) atas suruhan AM.
“Seluruh sabu-sabu tersebut dibawa ke Payakumbuh untuk diedarkan,” ucap Hendra.
Pihaknya telah menetapkan AM sebagai tersangka pengedar sabu-sabu. Pihaknya menjerat AM dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga sepuluh tahun penjara.