Kamis, Juli 30, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Berpolemik, Legalitas PT Barakara Ranah Pesisir Dipertanyakan

Mengki Kurniawan
Kamis, 30 Juli 2026 17:18
in Kabar Sumbar
Warga memblokir jalan menuju lokasi tambang batu bara PT Barakara Ranah Pesisir di Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, sebagai bentuk protes atas sengketa lahan dan tuntutan kompensasi yang belum diselesaikan

Warga memblokir jalan menuju lokasi tambang batu bara PT Barakara Ranah Pesisir di Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, sebagai bentuk protes atas sengketa lahan dan tuntutan kompensasi yang belum diselesaikan


“Setahu kami, sampai saat ini pihak PT Barakara Ranah Pesisir belum memberikan keterangan maupun dokumen perihal IUP tersebut kepada pihak kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, seluruh kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat berupa IUP.

Sementara itu, pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sebelumnya, konflik lahan yang melibatkan perusahaan dan warga setempat menjadi sorotan setelah akun Instagram @pedulipessel mengunggah informasi mengenai aksi pemblokiran jalan operasional tambang di Nagari Ampang Tareh Lumpo.

Aksi yang berlangsung pada Senin (20/7/2026) itu dipicu oleh kekecewaan warga terhadap penyelesaian ganti rugi lahan dan pembayaran fee yang dinilai belum dipenuhi oleh perusahaan.

Perwakilan pemilik lahan, Mawi dan Damril, mengatakan penutupan jalan dilakukan karena perusahaan dianggap terus menunda penyelesaian kewajiban yang telah disepakati.

“Kami hanya menuntut hak kami yang belum dibayarkan,” ujar mereka.

Dukungan terhadap tuntutan warga juga disampaikan kuasa ulayat sekaligus Ninik Mamak Pesisir Selatan, Tavip Adam. Ia meminta manajemen PT Barakara Ranah Pesisir menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan agar kondisi di lapangan kembali kondusif.

Sorotan juga datang dari Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal. Ia mempertanyakan legalitas operasional perusahaan dan menyebut PT Barakara Ranah Pesisir diduga belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta izin operasional yang sah untuk mengeluarkan batu bara dari lokasi tambang.

Di sisi lain, perwakilan manajemen PT Barakara Ranah Pesisir menyatakan telah membayarkan ganti rugi tanaman milik warga yang terdampak aktivitas perusahaan. Adapun terkait tuntutan fee, perusahaan mengaku mengalami kendala keuangan karena aktivitas produksi tambang belum berjalan maksimal.

Sumbarkita telah berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Utama PT Barakara Ranah Pesisir, Aslim, terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin serta tuntutan ganti rugi warga. Namun, belum mendapat tanggapan.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Ampang Tareh Lumpoblokade jalan tambangDPRD Pesisir SelatanHendri Muhammad SidikInspektur Tambang SumbarIUPiv juraiKementerian ESDMkonflik lahanMinerba One Data IndonesiaMODIpertambangan ilegalPesisir SelatanPT Barakara Ranah PesisirRKABtambang batu bara

Berita Terkait

Wali Kota Fadly Amran Tinjau Revitalisasi Pasar Raya Padang, Basement Blok III Disiapkan untuk Relokasi Pedagang

Wali Kota Fadly Amran Tinjau Revitalisasi Pasar Raya Padang, Basement Blok III Disiapkan untuk Relokasi Pedagang

30 Juli 2026
Sudah Meninggal, Seorang Guru di Tanah Datar Masih Terima Tunjangan Profesi 5 Bulan

Sudah Meninggal, Seorang Guru di Tanah Datar Masih Terima Tunjangan Profesi 5 Bulan

30 Juli 2026
Pertumbuhan Ekonomi Sumbar Triwulan I 2026 di Bawah Rata-Rata Nasional

1.124 Kendaraan Dinas Milik Pemprov Sumbar Belum Bayar Pajak per Mei 2026

30 Juli 2026
Pemko dan Baznas Padang Panjang Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga di Dua Kecamatan

Pemko dan Baznas Padang Panjang Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga di Dua Kecamatan

30 Juli 2026
Pekerja Perempuan Asal Sumbar Diduga Disekap dan Disiksa di Myanmar

Warga Agam yang Disekap dan Disiksa di Myanmar Telah Berada di Indonesia, Begini Kondisinya

30 Juli 2026
Longsor Empat Kali dalam Lima Bulan, Pakar: Penanganan Lembah Anai Harus Berubah Total

Longsor Empat Kali dalam Lima Bulan, Pakar: Penanganan Lembah Anai Harus Berubah Total

30 Juli 2026
Next Post
Sudah Meninggal, Seorang Guru di Tanah Datar Masih Terima Tunjangan Profesi 5 Bulan

Sudah Meninggal, Seorang Guru di Tanah Datar Masih Terima Tunjangan Profesi 5 Bulan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Pria di Agam Ditemukan Bersimbah Darah di Pacuan Kuda Ambacang, Keluarga Sebut Korban Dibacok OTK

Pria di Agam Ditemukan Bersimbah Darah di Pacuan Kuda Ambacang, Keluarga Sebut Korban Dibacok OTK

25 Juli 2026

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

28 Juli 2026

10 Pejabat Utama Polda Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

Polwan Polda Sumbar Laporkan Atasan Berpangkat AKBP atas Dugaan Pelecehan Seksual

25 Juli 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Polisi Pangkat AKBP Diduga Lecehkan Polwan secara Seksual, Ini Kata Polda Sumbar

26 Juli 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.