“Setahu kami, sampai saat ini pihak PT Barakara Ranah Pesisir belum memberikan keterangan maupun dokumen perihal IUP tersebut kepada pihak kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, seluruh kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat berupa IUP.
Sementara itu, pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sebelumnya, konflik lahan yang melibatkan perusahaan dan warga setempat menjadi sorotan setelah akun Instagram @pedulipessel mengunggah informasi mengenai aksi pemblokiran jalan operasional tambang di Nagari Ampang Tareh Lumpo.
Aksi yang berlangsung pada Senin (20/7/2026) itu dipicu oleh kekecewaan warga terhadap penyelesaian ganti rugi lahan dan pembayaran fee yang dinilai belum dipenuhi oleh perusahaan.
Perwakilan pemilik lahan, Mawi dan Damril, mengatakan penutupan jalan dilakukan karena perusahaan dianggap terus menunda penyelesaian kewajiban yang telah disepakati.
“Kami hanya menuntut hak kami yang belum dibayarkan,” ujar mereka.
Dukungan terhadap tuntutan warga juga disampaikan kuasa ulayat sekaligus Ninik Mamak Pesisir Selatan, Tavip Adam. Ia meminta manajemen PT Barakara Ranah Pesisir menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan agar kondisi di lapangan kembali kondusif.
Sorotan juga datang dari Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal. Ia mempertanyakan legalitas operasional perusahaan dan menyebut PT Barakara Ranah Pesisir diduga belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta izin operasional yang sah untuk mengeluarkan batu bara dari lokasi tambang.
Di sisi lain, perwakilan manajemen PT Barakara Ranah Pesisir menyatakan telah membayarkan ganti rugi tanaman milik warga yang terdampak aktivitas perusahaan. Adapun terkait tuntutan fee, perusahaan mengaku mengalami kendala keuangan karena aktivitas produksi tambang belum berjalan maksimal.
Sumbarkita telah berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Utama PT Barakara Ranah Pesisir, Aslim, terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin serta tuntutan ganti rugi warga. Namun, belum mendapat tanggapan.















