Kabarminang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Elvis Ardi, ASN di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang membunuh istrinya, Juniwarti, seorang guru SMP. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 17 tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Elvis Ardi pada Rabu (19/11/2025). Ia sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Juniwarti, yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar rumah mereka pada Senin (24/2/2025) pagi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 17 tahun penjara.
Awal Mula Pembunuhan
Dalam persidangan terungkap, pembunuhan itu berawal dari pertengkaran rumah tangga. Terdakwa meminta korban menggadaikan sertifikat tanah atas nama istrinya, namun ditolak. Ia juga menuntut korban memakai cadar setiap kali keluar rumah, yang kembali ditolak karena korban adalah seorang guru di SMPN 4 Kuantan Tengah.
Merasa tersulut emosi, Terdakwa menyiapkan sebilah parang di kamar. Saat korban masuk, ia langsung menyerang dengan mengarahkan parang ke bagian leher hingga korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, Terdakwa mencuci parang dan celana berlumur darah, kemudian menutup tubuh korban dengan kain sarung. Ia melarikan diri ke arah Pekanbaru. Namun pelarian itu tidak bertahan lama—motor yang dikendarainya mogok, membuatnya berjalan kaki dan masuk ke area hutan di sekitar Muara Lembu.
Setelah bersembunyi dua hari, ia akhirnya ditangkap petugas.
Hasil Pemeriksaan Psikiater
Dalam persidangan, JPU menghadirkan seorang psikiater yang menyebut Terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa berat saat melakukan perbuatan.
Meski ia pernah dirawat dan didiagnosis skizofrenia, hasil observasi selama delapan hari menunjukkan komunikasi Terdakwa baik, mampu mengontrol pikiran, dan memahami perbuatannya. Majelis Hakim pun menyimpulkan bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab secara hukum.
Perintah Hakim untuk Pemantauan Mental
Majelis Hakim juga menyoroti perilaku emosional Terdakwa selama masa penahanan yang kerap mengganggu tahanan lain. Hakim memerintahkan agar Lapas melakukan pemantauan kesehatan mental secara berkala melalui psikiater dan psikolog.
Dalam amar putusan, hakim meminta Lapas menempatkan Terdakwa di fasilitas khusus atau ruang isolasi yang tetap memenuhi standar kemanusiaan, serta menjamin akses obat-obatan dan program rehabilitasi sesuai kondisi mentalnya.
Baik Terdakwa, kuasa hukum, maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.














