Ia menambahkan, identitas serta asal-usul terduga pelaku hingga kini belum jelas. Terduga pelaku mengaku sebagai pendatang dan tidak diketahui keberadaan keluarga maupun domisilinya, sehingga menyulitkan proses penelusuran.
Saat ini, RPSA memfokuskan pendampingan pada pemulihan kondisi korban sekaligus memastikan hak-haknya tetap terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan.
“Kami mengupayakan agar korban tetap bisa mengikuti ujian kelulusan SMP. Meski menjadi korban, masa depan dan pendidikan anak harus tetap dilindungi,” tegas Fatmiyeti.
RPSA juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial, mengingat banyak kasus kekerasan seksual bermula dari interaksi digital.
Sementara itu, pihak kepolisian dijadwalkan melakukan pemeriksaan medis serta pengembangan penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
















