Kabarminang – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) inisial B (16) di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial. Akibat peristiwa tersebut, korban kini diketahui tengah hamil sekitar lima bulan.
Kasus ini saat ini dalam pendampingan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Pariaman dan telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Ketua RPSA Pariaman, Fatmiyeti Kahar, mengatakan korban telah berada di rumah perlindungan selama tiga hari terakhir untuk mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari psikologis, medis, hingga bantuan hukum.
“Korban sudah kami dampingi di RPSA selama tiga hari. Proses pelaporan sudah dilakukan, dan besok dijadwalkan visum untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Fatmiyeti, Senin (9/2).
Menurut Fatmiyeti, korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu berasal dari keluarga kurang mampu. Awalnya, korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui Instagram, kemudian komunikasi berlanjut melalui WhatsApp.
Dalam proses pendekatan tersebut, terduga pelaku diduga membujuk dan merayu korban hingga akhirnya mengajak bertemu di sebuah rumah kosong di wilayah Batang Anai.
Berdasarkan pengakuan korban, dugaan persetubuhan itu terjadi sebanyak tiga kali hingga menyebabkan kehamilan.
“Korban diiming-imingi dan dibujuk. Terduga pelaku juga memberikan alamat yang ternyata palsu. Setelah ditelusuri, alamat tersebut tidak ditemukan,” jelas Fatmiyeti.
















