Kabarminang – Perdebatan sengit terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman, Kamis (19/2), antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa Satria Juhanda (25) alias Wanda. Perselisihan itu muncul terkait unsur “berencana” dalam dakwaan pembunuhan berantai dan mutilasi yang menjerat terdakwa.
Kasi Pidana Umum sekaligus JPU, Hendrio Suherman, menegaskan bahwa pihaknya tetap berdiri pada konstruksi dakwaan sebagaimana dibacakan sebelumnya. Hendrio menyebut, satu peristiwa masuk kategori pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), sedangkan dua peristiwa lainnya dikualifikasikan sebagai pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP).
“Kami tetap pada dakwaan yang sudah disampaikan. Unsur-unsur pasal telah kami uraikan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para ahli di persidangan,” kata Hendrio usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, menilai fakta persidangan belum menunjukkan adanya perencanaan matang. Menurutnya, peristiwa tersebut lebih bersifat spontan dan dipicu emosi sesaat, sehingga seharusnya dikualifikasikan sebagai pembunuhan biasa.
“Kami melihat dari fakta persidangan, tidak ditemukan adanya unsur perencanaan yang matang. Tidak ada bukti bahwa terdakwa telah menyiapkan skenario jauh hari sebelumnya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lebih dari satu korban dan adanya tindakan mutilasi. Tiga perempuan muda yang menjadi korban adalah Septia Adinda (25), Siska Oktavia Rusdi (23), dan Adek Gustiana (24). Ketiganya pernah tercatat sebagai mahasiswi di STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan.
Pelaku, Satria Juhanda alias Wanda, warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap dini hari pada 19 Juni 2025 oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman. Berdasarkan interogasi, terungkap bahwa selain mutilasi terhadap Septia Adinda, Wanda juga membunuh Siska dan Adek. Jasad kedua korban terakhir ditemukan tinggal tulang belulang di sumur tua dekat rumah pelaku, sementara jasad Septia ditemukan terfragmentasi di aliran Sungai Batang Anai dan Pantai Padang Sarai.
















