Sebagaimana diketahui, Bela Cintia mengalami luka tembak di bagian perut pada 24 Februari 2024 di Kampuang Dadok, Korong Balekok, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman. Korban harus menjalani dua kali operasi medis, dan proyektil peluru baru berhasil dikeluarkan sekitar delapan bulan kemudian atas pertimbangan medis.
Peluru tersebut kemudian dikirim ke laboratorium balistik di Pekanbaru, Riau, yang hasilnya mengarah pada kecocokan dengan senjata rakitan milik terdakwa berinisial S.
Kini, dengan persidangan yang masih berjalan, pihak korban berharap proses hukum berlangsung secara objektif dan adil, serta mempertimbangkan dampak panjang yang harus ditanggung korban anak.
“Yang kami harapkan sederhana, keadilan yang benar-benar berpihak pada korban, dengan melihat fakta utuh yang terjadi,” pungkas Masrizal.
















