Kabarminang – Polisi menangkap sepasang kekasih berinisial MF (33) dan PR (25), di sebuah rumah di kawasan Tarok, RT 002, RW 008, Kelurahan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, pada Selasa (4/11/2025). Keduanya diduga terlibat pemakaian sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penggunaan sabu-sabu di lokasi tersebut.
Ia mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan patroli dan penggeledahan ke wilayah tersebut.
“Dari penggeledahan itu, tim menemukan satu plastik kecil berisikan butiran sabu-sabu, satu unit handphone warna hitam merek Oppo, dan satu set alat hisap. Barang bukti sabu-sabunya belum kita timbang, diperkirakan tidak sampai 1 gram,” katanya saat dihubungi Sumbarkita, Rabu (5/11/2025).
Ia menyebut, keduanya telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 112, 114 junto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara,” imbuhnya.
















