Hardi mengungkapkan bahwa ZL menjadi kurir karena diajak oleh rekannya, JOP. Ia menyebut bahwa siswa SMA itu mau menjadi kurir untuk mengharapkan upah diberi sabu-sabu guna dipakai.
Hardi menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat ZL dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu, pihaknya akan menjerat JOP dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.















