Kabarminang — Seorang polisi di Polres Padang Pariaman diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Ia dipecat melalui upacara resmi empat hari lalu.
“Kasusnya narkoba,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Polres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, kepada Kabarminang.com pada Jumat (1/5/2026).
Ia mengatakan bahwa pemecatan itu dilakukan Polri melalui mekanisme pemeriksaan dan sidang kode etik profesi.
“PTDH merupakan sanksi terberat dalam institusi Polri. Prosesnya tidak singkat dan sudah melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Riyana
Riyana menegaskan bahwa Polri memecat anggota tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme anggota. Menurutnya, setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
“Ini bagian dari penegakan aturan internal. Kami ingin memastikan bahwa integritas institusi tetap terjaga,” ucapnya.
Riyana berharap pemecatan itu menjadi pembelajaran bagi semua personel agar senantiasa mematuhi peraturan dan kode etik profesi. Ia juga berharap langkah tegas tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di Padang Pariaman.
Selain penegakan disiplin, pihaknya akan memperkuat pembinaan dan pengawasan internal guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
“Kami terus melakukan evaluasi dan pengawasan agar setiap anggota menjalankan tugas sesuai ketentuan,” tuturnya.















