Kabarminang – Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock Bukittinggi, Guntur Abdurrahman, menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran dalam sengketa lahan antara yayasan dan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, Sumatera Barat.
Guntur mengatakan pihak yayasan perlu memberikan penjelasan kepada publik terkait sejumlah fakta dan peristiwa hukum yang menurutnya terjadi dalam perkara tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan ialah dugaan pergeseran titik koordinat bidang tanah.
Menurut Guntur, setelah adanya laporan dugaan tindak pidana terkait persoalan tersebut, Pemko Bukittinggi dinilai tidak menjelaskan pokok masalah yang dipersoalkan pihak yayasan, yakni dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus.
Ia menilai perhatian publik justru lebih banyak diarahkan pada persoalan status lahan.
“Pihak Pemko Bukittinggi tidak pernah memberikan keterangan tentang pokok masalah yaitu kekerasan di lingkungan kampus, justru Pemko mencoba mengalihkan perhatian publik dari fokus utama tindakan kekerasan dengan terus menyebarkan narasi-narasi yang tidak sesuai hukum dan berbeda dari fakta tentang status lahan, padahal telah ada putusan pengadilan,” kata Guntur dalam keterangannya Kamis (6/8/2026).
Soroti Dugaan Pergeseran Titik Koordinat
Guntur menyebut dugaan pergeseran titik koordinat berkaitan dengan pembelian sebagian lahan yang menurutnya berada di area kuburan.
“Nah yang jadi masalah lagi ketika titik koordinat itu digeser. Ada sertifikat lain yang berhimpit. Ini Pemko kan beli lagi, ini yang diduga dibeli tanah kuburan. Ketika ini dinormalkan, sebagian sertifikat tadi justru masuk ke wilayah kuburan. Dia geser seolah-olah yang dia beli tidak masuk wilayah kuburan,” ujarnya.
Ia juga menduga pergeseran titik koordinat tersebut menyebabkan sebagian bidang tanah yang sebelumnya berada di Kelurahan Manggis Ganting masuk ke wilayah Kelurahan Garegeh.














