Ia juga mempersoalkan surat penolakan IMB yang diterbitkan pada 2009. Menurutnya, surat tersebut menyebut lokasi pembangunan berada di kawasan lindung.
“Surat ini tertanggal 25 Desember 2009. Di dalamnya disebutkan kawasan ini termasuk kawasan lindung. Tapi kalau diperhatikan, ada tulisan menggunakan pena, sementara yang lain diketik. Ini menjadi menarik untuk dilanjutkan,” katanya.
Guntur menilai isi surat tersebut bertentangan dengan surat wali kota pada 2008 yang disebutnya telah membebaskan kawasan tersebut dari status kawasan lindung.
“Padahal pada Maret 2008 wali kota sendiri sudah menyatakan kawasan ini sudah dibebaskan dari kawasan lindung karena akan dibangun gedung DPRD. Artinya, surat wali kota tahun 2008 dengan surat Kepala Dinas PU tahun 2009 bertentangan. Tentu kita merujuk pada surat wali kota yang menyatakan kawasan ini sudah dibebaskan dari kawasan lindung sehingga layak dan bisa dibangun,” ujarnya.
Penertiban Aset Berujung Kericuhan
Sengketa tersebut sebelumnya memanas saat Pemko Bukittinggi melakukan penertiban aset di kawasan Universitas Fort De Kock, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Rabu (22/7/2026).
Penertiban dilakukan Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri untuk memasang plang pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Namun, kegiatan tersebut diwarnai adu argumen dan aksi saling dorong antara aparat dengan pihak kampus yang terdiri atas mahasiswa dan tenaga pengajar.
Sejumlah video yang beredar di media sosial memperlihatkan situasi penertiban berlangsung tegang sebelum terjadi aksi saling dorong saat pemasangan plang.
Sebelumnya, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menegaskan kehadiran Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri di lokasi bertujuan memasang plang pengamanan BMD sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemko Bukittinggi menyatakan pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah yang berada di belakang Kampus Universitas Fort De Kock.














