“Seluruh sertifikat yang dasarnya adalah tanah Syafi berada di Kelurahan Manggis Ganting. Sedangkan yang ini sudah beda kelurahan, yaitu Garegeh. Karena terjadi dugaan pergeseran titik koordinat tadi, sebagian tanah di Kelurahan Manggis Ganting masuk ke wilayah Garegeh. Kita duga ada manipulasi di sini dan ini juga merupakan tindak pidana yang sistematis,” katanya.
Selain itu, Guntur menyinggung posisi Sertifikat Nomor 655 yang menurutnya berbatasan langsung dengan Sertifikat Nomor 183.
Ia mengatakan kedua sertifikat tersebut sebelumnya tidak memiliki jarak. Namun, setelah diduga terjadi pergeseran titik koordinat, Sertifikat Nomor 183 bergeser sehingga muncul jarak di antara keduanya.
Menurutnya, perubahan satu titik koordinat dapat berdampak terhadap posisi bidang tanah lainnya.
Persoalan Pembangunan Kampus
Guntur juga mengulas proses perizinan pembangunan Kampus Yayasan Fort De Kock pada masa lalu. Ia menyebut pernah ada kesepakatan mengenai penggunaan lahan, yakni bagian depan untuk pembangunan kampus dan bagian belakang untuk gedung DPRD.
“Memang benar pernah ada kesepakatan itu. Atas permintaan BPN, kalau mau izin diterbitkan maka berikan sekitar seribu sekian meter untuk fasilitas umum. Kita serahkan untuk jalan dari depan ke gedung DPRD. Dibuat surat pelepasan hak untuk itu dan tidak ada masalah sampai di situ,” katanya.
Menurut Guntur, persoalan kemudian muncul ketika pihak yayasan diminta kembali menyerahkan lahan yang berada di tengah kawasan kampus untuk dijadikan jalan.
“Pemko meminta kita harus menyerahkan jalan, tanah di tengah-tengah tanah yang kita beli. Tentu saja tidak bisa kita lakukan karena desain kampus sudah ada, perencanaan sudah matang dan sudah mengeluarkan biaya. Kalau jalan berada di bagian tengah, otomatis kampus yang ada sekarang tidak akan bisa dibangun,” ujarnya.
Guntur mengatakan permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yayasan kemudian ditolak.















