Minggu, Agustus 17, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Sempat Dirumahkan, Non-ASN Padang Panjang Kembali Bekerja Lewat Skema PPPK Paruh Waktu

Redaksi
Sabtu, 16 Agustus 2025 10:58
in Kota Padang Panjang
Wali Kota Hendri Arnis pada saat pertemuan dengan para tenaga non-ASN di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (15/8/2025).

Wali Kota Hendri Arnis pada saat pertemuan dengan para tenaga non-ASN di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (15/8/2025).


Kabarminang – Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis menyebut tenaga non-ASN kategori Tenaga Harian Lepas (THL) kategori R4 dan R3 yang dirumahkan sejak 1 Agustus 2025 akan kembali bekerja menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Semuanya dirumahkan sejak 1 Agustus lalu, kini kita mengusulkan pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai 20 Agustus 2025 mendatang,” ujarnya pada saat pertemuan dengan para tenaga non-ASN di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (15/8/2025).

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar soal pekerjaan, tapi wujud kepedulian kepada masyarakat Padang Panjang.

Hendri menyebut, perumahan non-ASN sejak 1 Agustus mengikuti aturan pusat, namun Pemko tetap berupaya agar warga tidak kehilangan mata pencaharian.

“Tidak hanya R4, kita juga siapkan untuk R3 agar bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini wujud cinta Pemko Padang Panjang kepada warganya. Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan jaga nama baik kota ini,” ujarnya.

Kepala BKPSDM, Dian Purnama mengingatkan agar seluruh persyaratan administrasi dilengkapi paling lambat 18 Agustus 2025. Syarat tersebut antara lain SK minimal tahun 2023, SK terakhir 2025, slip gaji lengkap, surat pernyataan dari kepala OPD, dan ijazah terakhir.

“Jika berkas tidak lengkap, risiko tidak lolos verifikasi sangat besar. Mohon kerjasamanya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, masa kerja Non ASN yang tidak diperpanjang tersebut adalah kategori R4 dan TH yang tidak lolos dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut diambil Pemko Padang Panjang berdasarkan pada ketentuan dari Pemerintah Pusat. Totalnya terdapat 190 orang tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat dan masa kerjanya tidak diperpanjang.


Tags: Non-ASN Padang PanjangPadang Panjang

Berita Terkait

65 Pelajar Terbaik di Padang Panjang Dikukuhkan jadi Paskibraka Upacara HUT RI ke-80

65 Pelajar Terbaik di Padang Panjang Dikukuhkan jadi Paskibraka Upacara HUT RI ke-80

16 Agustus 2025
Ratusan Anak TK di Padang Panjang Meriahkan Lomba Mewarnai Kemerdekaan

Ratusan Anak TK di Padang Panjang Meriahkan Lomba Mewarnai Kemerdekaan

14 Agustus 2025
Festival Serambi Merah Putih Semarakkan Perayaan HUT RI di Padang Panjang

Festival Serambi Merah Putih Semarakkan Perayaan HUT RI di Padang Panjang

12 Agustus 2025
Dua Kenshi Muda Padang Panjang Raih Medali di Kejurda Kempo Sumbar 2025

Dua Kenshi Muda Padang Panjang Raih Medali di Kejurda Kempo Sumbar 2025

10 Agustus 2025
Bukit Kandung Padang Panjang Bersolek Jelang HUT Kemerdekaan RI

Bukit Kandung Padang Panjang Bersolek Jelang HUT Kemerdekaan RI

9 Agustus 2025
Honor Sekretaris dan Bendahara RT Dihapus, Wako Hendri: Kita Evaluasi Akhir Tahun

Honor Sekretaris dan Bendahara RT Dihapus, Wako Hendri: Kita Evaluasi Akhir Tahun

7 Agustus 2025
Next Post
Dua Warga Hilang Terseret Air Bah Sungai Batang Pasaman, Keberadaannya Masih Dicari

Dua Warga Hilang Terseret Air Bah Sungai Batang Pasaman, Keberadaannya Masih Dicari

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

11 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

16 Agustus 2025

Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Digunakan Warga Tanpa Izin

Penggarap Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Bantah Gunakan Lahan Tanpa Izin

16 Agustus 2025

Video: Geger Penemuan Mayat di Pasaman

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Perempuan di Pasaman, Identitas Masih Misterius

13 Agustus 2025

Mayat Perempuan Ditemukan di Pasaman, Polisi Tegaskan Isu Tanpa Kepala Hoaks

Fakta-Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Pasaman

13 Agustus 2025

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

13 Agustus 2025

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

8 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.